Penulis : Raden Soehoer || Editor : Wahyu Nugroho
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
INFOJAMBI.COM - Tim gugus tugas Covid-19 kabupaten Batanghari dalam waktu dekat ini akan me raziai perkantoran di seluruh instansi pemerintahan Kabupaten Batanghari.
Razia tersebut untuk mensosialisasikan pentingnya menggunakan masker pada masa pandemi ini.
Belakangan ini, tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Batanghari bekerjasama dengan Polri, TNI dan Polpp, gencar melakukan sosialisasi masker ditengah masyarakat. "Bahkan tahap awal penerapan masker sudah dilakukan. Sosialisasi tersebut diberlakukan untuk seluruh kecamatan lingkup Batanghari," kata Sehan selaku Jubir covid-19 Batanghari Selasa (15/9/2020).
Disinggung apakah saat razia masker sudah diberikan sangsi? Sehan menjelaskan, untuk saat ini hanya sebatas sosialisasi. "Iya, baru sebatas sosialisi, belum ada sangsi. Namun pada saatnya kita berlakukan sangsi sesuai dengan Perbub nomor 65 tahun 2020. Untuk denda perorang Rp 55.000 dan pelaku usaha Rp. 500.000," jelasnya.
Jika perbub sudah diterapkan, bagi pelaku usaha yang membandel akan dikeluarkan sangsi tegas. "Untuk pelaku usaha yang membandel dalam penerapan Perbub ini maka diberikan sangsi tegas yakni akan di cabut izin usahanya," ungkap Sehan.
Saat ditanyakan jika penerapan perbub denda masker sudah diberlakukan dan ditemukan banyak warga serta pelaku usaha dikenakan denda, lantas uang tersebut untuk apa? "Nah, uang denda tetap masuk ke Kas Daerah (Kasda). Mudah-mudahan sebelum penerapan diberlakukan, warga Batanghari sudah mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya selalu menggunakan masker," tutupnya.***
Baca Juga: Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com