Gedung AKLI Disita PN Jambi

| Editor: Wahyu Nugroho
Gedung AKLI Disita PN Jambi

Penulis  : Rifky Rhomadoni Hasibuan
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Gedung kantor DPD AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia) Jambi yang beralamat dijalan Slamet Riyadi Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, disita Pengadilan Negeri Jambi, Senin (14/1/2019).

Penyitaan dilakukan oleh Tri Mulyadi selaku juru sita PN Jambi didampingi Hasan HN Lurah Legok dan Ibnu Kholdun SH. MH, selaku pengacara penggugat.

Tri Mulyadi pada kesempatan tersebut membacakan beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak AKLI.

Penyitaan tersebut dikarenakan pihak AKLI tidak membayar upah kepada karyawannya selama beberapa bulan berkisar  200 juta rupiah.

Ibnu Kholdun mengatakan,  pihak AKLI tidak membayar upah karyawannya karena berbagai alasan, dimana sebelumnya sempat ada perjanjian antara pihak penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan pembayaran upah. "Namun sampai saat ini pihak AKLI tidak menepati janjinya, maka kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi, "pungkasnya.***

Baca Juga: Berkas Kasus Suap Pengesahan RAPBD Belum Diterima Pengadilan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya