Penulis : Alfatih || Editor : Redaksi
Baca Juga: Khafied Jawab Sorotan Dewan Soal Aset
INFOJAMBI.COM - Pemkab Tanjung Jabung Barat menegaskan, gedung pola kantor bupati tidak lagi bisa digunakan untuk umum.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan menyatakan, ini sebagai bentuk respon cepat pemerintah, pasca kejadian yang sangat memalukan baru-baru ini.
Baca Juga: Masalah Aset Belum Tuntas, Rp.36 M Uang Pemkot Sungai Penuh Habis Sia-Sia
Saat gedung pola kantor Bupati Tanjung Jabung Barat dipakai untuk tempat party siswa yang baru saja merayakan kelulusan.
"Gedung pola tidak kami izinkan untuk kepentingan umum. Hanya untuk kepentingan pemerintah, agar tidak terjadi kesalahan yang sama," ujar Hairan, di SMA 1 Tanja Barat, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: 68 Bangunan Pemkab Akhirnya Bersertifikat
"Selanjutnya sebagai bentuk antisipasi kita akan membatasi kegiatan-kegiatan di luar sana dan kita harus sama-sama menjaga nama baik Kabupaten kita ini Tanjung Jabung Barat," ucap Wabup, mengingatkan.
Sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjab Barat, Kadiman, mengutarakan permohonan maaf atas kekhilafan yang sempat viral tersebut.
"Saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak bupati dan wakil bupati atas kekhilafan anak-anak kami bahwa telah mencoreng nama baik sekolah nasional ini," ujar Kadiman.
"Bahkan saya siap dicopot dari sekolah ini jika saya memang salah tetapi saya memohon keadilannya untuk saya dan guru-guru di sekolah ini," ujarnya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com