Gelapkan Sepeda Motor, Warga Pompa Air Diciduk

| Editor: Wahyu Nugroho
Gelapkan Sepeda Motor, Warga Pompa Air Diciduk


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Sekitar pukul 15.00 Wib Kamis (13/6/2019), tepatnya di simpang empat belakang pasar baru Kecamatan Muarabulian dihebohkan dengan adanya penangkapan pelaku tindak kejahatan. Usut punya usut ternyata pelaku yang diciduk polisi tersebut merupakan pelaku penggelapan sepeda motor. 





Data dari pihak kepolisian Resort Batanghari menyebutkan bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban atas nama Abdullah Bin Ishak Siba, warga BTN II Lindung Indah Rt 27 Kelurahan Muarabulian.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Dari laporan yang diterima pihak kepolisian, korban menceritakan bahwa pelaku telah menggelapkan hingga menggadaikan sepeda motor miliknya dengan modus hanya meminjam sebentar untuk menjemput anak sekolah.





Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 14.00 Wib, pelaku meminjam sepeda motor korban jenis Suzuki Shogun dengan nomor polisi BH 4773 BV warna hitam untuk keperluan menjemput anak sekolah.         

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Namun hingga Kamis (13/6 2019) sepeda motor tersebut belum dikembalikan pelaku.





Korban mendapat kabar dari rekan pelaku yang berinisial AD, warga Simpang Kilangan Kecamatan Muarabulian bahwa, sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp2.500.000,- . Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkannya ke Polres Batanghari guna proses lebih lanjut.





Atas laporan yang ada, polisi langsung bertindak cepat. Pada pukul 15.00 Wib Kamis (13/6/2019). Unit Opsnal Satreskrim Polres Batanghari (TEAM BKK), mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Simpang Empat belakang Pasar Baru Kecamatan Muarabulian. 





Saat itu, pelaku sedang menunggu temannya dan seketika itu juga, team opsnal bersama dengan anggota unit Reskrim Polsek Muarabulian langsung menuju kelokasi simpang empat belakang pasar baru. Tanpa ada perlawanan, DA (25) langsung dibekuk polisi dan dibawa ke Mapolres Batanghari.





Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito ketika dikonfirmasi via Whatsappnya. Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari pihak korban.         

"Benar, pelakunya sudah kita amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor R2 yang digunakan pelaku saat ditangkap. Pelaku DA, merupakan warga desa Pompa Air kecamatan Bajubang. Pelaku saat ini kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang telah digadaikan pelaku belum kami sita karena masih dalam tahap pengembangan. "kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya