INFOJAMBI.COM — Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lagi rumah pribadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, H Arfan, Kamis (30/11/2017).
Arfan diduga terlibat kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Arfan sendiri kini diamankan KPK di Jakarta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan infojambi.com, dalam penggeledahan itu petugas KPK mengumpulkan barang bukti berupa data-data terkait kasus suap pengesahan RAPBD 2018.
Sejumlah aparat kepolisian dan tim dari KPK masuk ke dalam rumah pribadi Arfan, di Jalan M Kukuh RT 10 Keluraham Paal V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Tiga unit mobil Toyota Innova hitam parkir di halaman.
Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Arfan sejak pukul 14.30 WIB. Penggeledahan baru selesai setelah hari gelap. (Yudi Pramono — Jambi)
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com