Gema MKGR Laporkan Anggota Fraksi PDIP ke MKD DPR

| Editor: Muhammad Asrori
Gema MKGR Laporkan Anggota Fraksi PDIP ke MKD DPR
Sekjen Gema MKGR, Fikri Suadi ll Bambang Subagio



JAKARTA - Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong  (GEMA MKGR), melaporkan Anggota FPDIP DPR, Charles Honoris, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait pernyataannya di media, tentang Pencitraan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, melakukan pencitraan dengan memutus kerjasama militer dengan Australia.

“Kami menyayangkan, pernyataan itu keluar dari anggota DPR RI yang notabene, wakil rakyat. Karena, jelas dalam UU MD3 nomor 17 tahun 2014, bahwa anggota DPR wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan menjalankan UUD 45, “ kata  Sekjen Gema MKGR, Fikri Suadi, kepada wartawan di gedung Parlemen Jakarta, Jum’at (13/1).

Fikri menilai pernyataan Charles honoris itu, bertentangan dengan kawajiban sebagai wakil rakyat. Padahal, apa yang dilakukan oleh Panglima TNI itu wajar, karena diatur dalam UU No.34 tahun 2004, tentang Sapta Marga TNI, bahwa TNI adalah patriot bangsa yang berkewajiban untuk menjaga idelogi bangsa, mempertahanakn ideologi Pancasila.

Menurutnya, kode etik anggota DPR sudah jelas yang diatur oleh peraturan DPR RI, N 1 Tahun 2015, tentang kewajiban anggota DPR RI, untuk menjaga kehormatan, menjaga harkat dan martabat dan sebagainya dengan fungsi tugas dan wewenang anggota DPR.

Fikri menambahkan, justru militer Australia telah jelas melecehkan Pancasila dan TNI yang dilakukan oleh oknum Australian Defence Force (ADF).

“Tak ada yang salah dengan statement panglima TNI, dan sekali lagi kami menyayangkan statement Anggota DPR FPDIP,  Charles Honoris. Sehingga kami meminta MKD untuk menindaklanjuti penyataan itu, demi menjaga marwah dan martabat DPR," katanya.

Fikri berharap, MKD bisa menjadi forum verifikasi resmi terhadap Charles Honoris, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami Gema MKGR yang berlandaskan filosofi panca moral, berlandaskan Pancasila, UUD NRI 45, jelas tersinggung dengan pernyataan saudara Charles Honoris itu,” katanya.

MKGR menilai saudara Charles Honoris terindikasi melanggar UU MD3 dan peraturan DPR No. 1 tahun 2015, tentang pelanggaran kode etik.

“Jadi, pelanggaran kode etik inilah yang harus diproses oleh MKD,” ujarnya. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya