BANGKO, INFOJAMBI.COM - Kepemilikan sebidang tanah harus dipasang patok. Tujuannya, menghindari cekcok dan caplok batas tanah antar warga.
Hal itu ditegaskan Bupati Merangin, Mashuri, pada acara peluncuran gema batas, yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
Acara di Balai Desa Langling, Kecamatan Bangko, Jumat 3 Februari 2023 itu ditandai dengan pemasangan sejuta patok serentak di seluruh Indonesia.
Selain itu juga diserahkan sertifikat hak milik untuk warga di lima desa dalam Kabupaten Merangin.
Baca Juga: Program Pertisun Hanya Ada di Merangin
Mashuri menjelaskan, gema batas merupakan upaya mengakselerasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN.
Melalui gerakan pemasangan patok tanda batas, diharapkan dapat memotivasi masyarakat menjaga dan memelihara tanahnya.
Baca Juga: Al Haris Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Muhammadiyah
Program Gema Batas diluncurkan untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat memasang dan menjaga tanda batas tanahnya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com