Gema Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok

Kepemilikan sebidang tanah harus dipasang patok. Tujuannya, menghindari cekcok dan caplok batas tanah antar warga.

Reporter: Jefrizal | Editor: Doddi Irawan
Gema Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok
Bupati Merangin, Mashuri, pada acara peluncuran gema batas | foto : teguh

BANGKO, INFOJAMBI.COM - Kepemilikan sebidang tanah harus dipasang patok. Tujuannya, menghindari cekcok dan caplok batas tanah antar warga.

Hal itu ditegaskan Bupati Merangin, Mashuri, pada acara peluncuran gema batas, yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin.

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

Acara di Balai Desa Langling, Kecamatan Bangko, Jumat 3 Februari 2023 itu ditandai dengan pemasangan sejuta patok serentak di seluruh Indonesia.

Selain itu juga diserahkan sertifikat hak milik untuk warga di lima desa dalam Kabupaten Merangin.

Baca Juga: Program Pertisun Hanya Ada di Merangin

Mashuri menjelaskan, gema batas merupakan upaya mengakselerasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN.

Melalui gerakan pemasangan patok tanda batas, diharapkan dapat memotivasi masyarakat menjaga dan memelihara tanahnya.

Baca Juga: Al Haris Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Muhammadiyah

Program Gema Batas diluncurkan untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat memasang dan menjaga tanda batas tanahnya.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya