Gema Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok

Kepemilikan sebidang tanah harus dipasang patok. Tujuannya, menghindari cekcok dan caplok batas tanah antar warga.

Reporter: Jefrizal | Editor: Doddi Irawan
Gema Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok
Bupati Merangin, Mashuri, pada acara peluncuran gema batas | foto : teguh

‘’Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh pemiliknya, dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah," kata Mashuri.

Gema Batas juga merupakan langkah awal mempersiapkan kegiatan visi terintegrasi 2023.

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 8 tahun 2018, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Kepala BPN Merangin, Arif Setiawan, menambahkan, banyak manfaat dan fungsi pemasangan tanda batas pada sebidang tanah.

Baca Juga: Program Pertisun Hanya Ada di Merangin

Diantaranya sebagai titik kontrol, yang mencerminkan posisi objek sebelumnya dan sesudah penerbitan ditetapkan.

‘’Pemasangan patok akan mengurangi terjadinya kelalaian ukur tanah. Patok yang terpasang secara permanen dan terawat, dapat mengurangi sengketa atau konflik tanah di kemudian hari," ujar Arif.

Baca Juga: Al Haris Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Muhammadiyah

BPN Merangin minta masyarakat berpartisipasi aktif menyukseskan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan memasang patok pada tanah yang dimilikinya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya