Gerayangi Kemaluan Adik Ipar,Petani Ini Dibekuk Polisi

| Editor: Wahyu Nugroho
Gerayangi Kemaluan Adik Ipar,Petani Ini Dibekuk Polisi

Laporan Jefrizal



J (48) pelaku percobaan pemerkosaan didampingi dua petugas kepolisian (foto Jefrizal)

INFOJAMBI.COM - Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh pria berinisial J (48). Warga Desa Durian Mukut, Kecamatan Lembah Masurai ini diduga ingin memperkosa adik iparnya sendiri. Aksi ini dilakukannya saat berada dikediamannya. Akibat kejadian tersebut pelaku harus berurusan dengan polisi.

Percobaan pemerkosaan yang dilakukan J ini terjadi pada Kamis (28/6/2018) sekitar pukul 10.00 wib. Saat itu korban yang tak lain adik iparnya berinisial N (31) baru selesai mandi. Ketika itu, korban yang sudah menikah ini hanya mengenakan kain sarung. Awalnya korban tak curiga, usai mandi korban langsung ke kamar.

Namun saat korban ingin memakai baju, tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamar korban sambil meraba –maaf- kemaluan korban. Bahkan pelaku dilaporkan juga memasukan jari ke kemaluan korban. Merasa diperlakukan tidak senonoh, korbanpun berteriak minta tolong.
Beruntung teriakan korban didengar oleh wanita berinisial G yang tak lain adalah keponakan korban. Melihat kejadian tersebut G langsung menyebutkan kalau perbuatan pelaku ini bodoh.

‘Bodoh nianla kamu nih’. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, kejadian percobaan pemerkosaan yang dialami korban rupanya tidak hanya sekali. Terbukti pada saat korban belum menikah, korban rupanya sudah disetubuhi pelaku. Bahkan persetubuhan terlarang itu dilakukan pelaku dua kali sembari mengancam korban. Karena pelaku sudah ketagihan dan suami korban pada saat itu tidak berada dikediamannya, otak bejat pelakupun timbul untuk kembali mengulangi nafsu bejat pelaku. Rupanya aksi bejat pelaku tak berjalan mulus dan korban berteriak minta tolong.

Usai peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Masurai. Selama 18 hari dari laporan tersebut, pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian saat berada dikebunnya di Desa Durian Mukut.

Kapolres Merangin melalui Kapolsek Lembah Masurai Iptu H Sitepu membenarkan pihaknya mengamankan seorang pelaku percobaan pemerkosaan. “Pelaku kita tangkap saat bersembunyi dikebunnya dan kini pelaku sedang kita periksa sejauh mana perbuatan yang dilakukannya,” jelas Iptu H Sitepu, Rabu (18/7/2018).

Kapolsek menuturkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku ditahan di Mapolsek Lembah Masurai. “Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP yang akan kita terapkan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima belas tahun,” tutupnya.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya