Penulis : Mustar || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, Rabu (22/4/2020) menyampaikan, Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jambi.
Johansyah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 5 ayat 1 dinyatakan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi, dengan persetujuan menteri dalam negeri.
Dalam pasal 5 ayat 3, lanjut Johansyah, masa jabatan penjabat sekretaris daerah paling lama enam bulan, dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama tiga bulan dalam terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Mengacu pada persetujuan Mendagri itu, Gubernur Jambi, H Fachrori Umar akan melantik kembali H Sudirman sebagai Penjabat Sekda Provinsi Jambi, untuk perpanjangan masa jabatan.
“Pelantikan dilakukan Kamis 23 April 2020 jam sembilan pagi,” kata Johansyah. ***
Baca Juga: Beredar Isu Syahirsah Non Job Enam Pejabat Eselon II
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com