KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Angkutan batu bara kini dilarang melintas di jalan umum. Larangan itu disepakati oleh Gubernur Jambi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Jambi.
Informasi yang didapat INFOJAMBI, Gubernur Jambi, Al Haris, menggelar rapat koordinasi pengendalian masalah angkutan batu bara dengan forkopimda, di Peranginan Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Wagub Sani: Mahasiswa dan Pelajar Aktor Perubahan
“Itu tadi ditandatangani bersama di Peranginan Rumah Dinas Gubernur Jambi,” kata sumber INFOJAMBI, Senin (1/1/2024) malam.
Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi diwakili Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Dhafi, dan Sekda Provinsi Jambi Sudirman.
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Desa Muaro Jambi Pertahankan Kualitas
Sedangkan Danrem 042/Gapu diwakili Kasi Intel Haris Sukarman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi diwakili Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan Budi Maulana.
Rapat mengambil beberapa kesimpulan. Pertama, kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan yang ditentukan.
Baca Juga: Al Haris Minta Setiap Kabupaten/Kota Punya Minimal 10 Desa Wisata
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com