Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun, hauling menuju stockpile di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang melewati ruas jalan Sarolangun - Batanghari - Pijoan - Simpang Rimbo - Paal X - Lingkar Selatan - Simpang 46 - Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Untuk mulut tambang dari Sungai Bahar - Desa Pelempang Kabupaten Muarojambi, dilarang melintas di ruas jalan Panerokan - Simpang Tempino - Paal X - Lingkar Selatan - Simpang 46 - menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Baca Juga: Wagub Sani: Mahasiswa dan Pelajar Aktor Perubahan
Untuk mulut tambang yang dari Sungai Gelam, dilarang melewati ruas jalan Sungai Gelam - Simpang 46 menuju TUKS atau stockpile di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Kedua, ditegaskan, perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir, tidak boleh mengangkut batu bara sampai pembangunan jalan khusus selesai. Alternatifnya, hauling batu bara agar memaksimalkan jalur sungai.
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Desa Muaro Jambi Pertahankan Kualitas
Ketiga, ditegaskan pula, setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP, wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batu bara.
Keempat, khusus untuk angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat, Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau), serta Bengkulu, masih dapat memakai jalan umum, namun dengan beberapa syarat.
Baca Juga: Al Haris Minta Setiap Kabupaten/Kota Punya Minimal 10 Desa Wisata
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com