Aturan itu memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengelolaan migas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan peraturan itu, KKKS wajib menawarkan PI 10 % pada pemerintah daerah sejak mendapat persetujuan Plan of Development (POD) I Wilayah Kerja, di darat maupun perairan lepas pantai sampai 12 mil.
“Besar harapan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerjamelalui PI 10 % akan memberi banyak manfaat, antara lain memberi keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Keterlibatan daerah juga akan memberi pengetahuan dan pengalaman BUMD mengelola blok migas,” tutur Al Haris.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Pemprov Jambi telah melakukan berbagai upaya, terkait pembukaan gas project di Provinsi Jambi. Pemprov Jambi membantu mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah, dan membantu menyelesaikan masalah yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama melalui instansi terkait.
Al Haris mengharapkan penyelenggaraan groundbreaking ceremony menjadi wadah dukungan pemerintah daerah, untuk kegiatan Gas Project Akatara Field yang menurut rencana dapat memproduksi gas 19,7 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), LPG 180 ton per hari, dan kondesat 650 barel per hari (BBLD).
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat mengatakan, wilayah kerja Lemang salah satu dari tiga wilayah kerja migas yang melempar di Tanjung Jabung Barat. Blok Lemang dapat mengakselerasi pembangunan di Tanjung Jabung Barat.
“Kami berharap Blok Lemang dapat mengakselerasi pembangunan di Tanjung Jabung Barat, khususnya di sekitar wilayah pembangunan infrastruktur, ekonomi dan sumber daya manusia,” kata Anwar.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com