KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, mengimbau seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Jambi mendaftarkan merk produknya.
Tujuan pendaftaran itu untuk mendapatkan hak paten, sehingga memiliki pengakuan dari negara maupun kekayaan intelektual, dan bisa meningkatkan kualitas produksi serta nilai jual dari suatu produk.
Baca Juga: Wagub Sani: Mahasiswa dan Pelajar Aktor Perubahan
Himbauan itu disampaikan Al Haris pada pembukaan Mobile Intelectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) Provinsi Jambi, di Kota Jambi, Selasa, 30 Agustus 2022.
Al Haris mengatakan, hak kekayaan intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, bersifat komunal (kelompok) maupun personal (perorangan).
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Desa Muaro Jambi Pertahankan Kualitas
“Pemerintah giat mengajak para pelaku UMKM segera melakukan pengurusan merek, sebab saat ini produk sedang menjamur tapi belum mempunyai merek terdaftar atau pengakuan pemerintah,” kata Al Haris.
Hak Kekayaan intelektual juga penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi signifikan dalam perkembangan perekonomian daerah.
Baca Juga: Al Haris Minta Setiap Kabupaten/Kota Punya Minimal 10 Desa Wisata
Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong semua pihak mendaftarkan kekayaan intektualnya, sebagai bagian upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual.
Al Haris mengharapkan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih aktif lagi melakukan sosialisasi layanan pendaftaran dan konsultasi kekayaan intelektual, sehingga potensi yang ada dapat diakomodir.
“Secara berkala dilaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi, di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujar Al Haris.
Al Haris memberi apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi beserta jajaran serta semua stakeholder yang menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic.
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mendapatkan akses layanan kekayaan intelektual dengan lebih mudah, efektif, dan efisien.
Kegiatan ini pula diharapkan adanya kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran Kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh atas kekayaan intelektual di Provinsi Jambi.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Razilu menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi beberapa hal, antara lain layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, hingga pelayanan pengaduan serta upaya membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan kekayaan intelektual. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com