Gubernur Jambi Kukuhan Kades Muarojambi ke-2 se-Indonesia

Gubernur Jambi, Al Haris, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Ketua TP PKK Desa di Kabupaten Muarojambi

Reporter: ISO | Editor: Doddi Irawan
Gubernur Jambi Kukuhan Kades Muarojambi ke-2 se-Indonesia
Gubernur Jambi memberi ucapan selamat kepada para kades, Rabu (19/6/2024) | novri/iso

INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa di Kabupaten Muarojambi, Rabu (19/6/2024).

Pengukuhan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kabupaten Muarojambi. Pengukuhan di Kabupaten Muarojambi ini yang kedua se-Indonesia, setelah Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh

Al Haris mengungkapkan, perjuangan para kades di tanah air tidak sia-sia, sehingga bisa merevisi UU masa jabatan kepala desa. Lahir UU Nomor 6 Tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan kades 8 tahun. 

Al Haris berpesan kepada para kades yang dikukuhkan agar menggunakan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi di tengah masyarakat, dan menggunakan dana sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Sekda Senam Pagi Bersama ASN

"Gunakanlah ADD dan BKBK sebaik-baiknya. Semuanya untuk kebaikan masyarakat," pesan Haris.

Pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Jambi memberikan perhatian besar untuk terus mendorong keberdayaan, kemajuan dan kemandirian desa, melalui berbagai program pembangunan yang dialokasikan bagi desa. 

Baca Juga: Pemuda Segel Kantor Desa Titian Teras

"Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, dan berbagai program lainnya yang dialokasikan ke desa seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Jambi), serta berbagai program lainnya yakni bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan sosial, semuanya dalam kerangka untuk meningkatkan keberdayaan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa," jelas Haris.

Al Haris juga berharap kepala desa dan ketua TP PKK desa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab. Senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai aspirasi dan masukan masyarakat untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa.

"Seluruh kepala desa dan perangkatnya, maupun ketua TP PKK desa memiliki peran sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Haris. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya