Gubernur Jambi Launching Pergub Pengendalian Karhutla

| Editor: Doddi Irawan
Gubernur Jambi Launching Pergub Pengendalian Karhutla



KOTAJAMBI — Gubernur Jambi, H. Zumi Zola,S.TP,MA menyatakan adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi merupakan wujud komitmen dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

Hal itu dikemukakan oleh Zola dalam Rakor dan Launching Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, bertempat di Aula SwissbelHotel, Kota Jambi, Senin (13/3) siang.

Zola menjelaskan, dihasilkannya Perda dan Pergub tersebut beranjak dari kondisi yang selama ini dihadapi oleh Provinsi Jambi, yakni seringnya terjadi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap, yang sangat merugikan Provinsi Jambi, apalagi puncaknya pada tahun 2015, Provinsi Jambi mengalami kabut asap yang sangat pekat akibat kebakaran hutan dan lahan.

Zola berharap supaya peristiwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 tidak terulang lagi. Menyikapi hal tersebut, lanjut Zola, Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi mengeluarkan Perda dan Pergub tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, yang melarang semua pihak untuk membuka lahan dengan cara membakar, jadi Perda dan Pergub tersebut merupakan payung hukum untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

Zola menuturkan, pada tahun 2015, kurang lebih 130.00 Ha yang terbakar dengan 1.654 hotspot, dan menimbulkan kerugian Rp12 triliun, hampir sekitar 3 tahun APBD Provinsi Jambi. “Belum lagi termasuk kerugian yang lain seperti kesehatan, Infeksi Saluran Pernaasan Akut (ISPA), diliburkannya sekolah untuk beberapa waktu,” tutur Zola.

Zola mengatakan, pada tahun 2016 yang lalu, dengan faktor curah hujan yang lebih tinggi dari tahun 2015, dan dengan kerjasama semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemda, TNI, Polri, dunia usaha dan NGO, dan masyarakat, kabut asap tidak terjadi lagi di Provinsi Jambi. “Sudah sepantasnya kita semua berkomitmen agar kabut asap jangan sampai terjadi lagi di Provinsi Jambi,” tambah Zola.

“Saya sebagai Gubernur Jambi mengucapakan terimakasih yang sebenar-besarnya atas dukungan, komitmen, dan kerjasama semua pihak. Namun, hal tersebut jangan membuat kita lengah, di tahun 2017 ini kita akan menghadapi tantangan yang tidak mudah,”tegas Zola.

Dikatakan oleh Zola, seperti yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat khusus mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan tahun 2017, bahwa tahun ini musim kemarau akan lebih kering dibandingkan tahun 2015 yang lalu, maka semua harus waspada dan mengantisipasi kondisi ini secara maksimal. Dan, sejalan dengan arahan dari presiden, Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi mengeluarkan Pergub Nomor 31/2016 sebagai payung hukum pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak diperbolehkan untuk membakar lahan oleh siapapun.

“Saya mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang memberikan pemikiran dan dukungan sehingga Pergub ini dilaunching, kepada semua pihak terutama kepada pihak pelaku usaha yang berbasis lahan agar melaksanakan Pergub dan Perda ini,” tutur Zola

Zola mengungkapkan bahwa Perda tersebut telah mendapat apresiasi dari banyak pihak, selain kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yakni Pemerintah Inggris dan Pemerintah Siangapura.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik yang menjadi key note speaker dalam acar tersebut sangat mengapresiasi Perda dan Pergub Jambi tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Provinsi Jambi berani mengeluarkan Perda dan Pergub. Kita perlu pemimpin yang berani membuat kebijakan,” ujar Moazzam Malik.

Moazzam Malik menegaskan, Indonesia punya peran yang sangat penting terhadap karhutla, karena Indonesia memiliki kawan hutan yang luas, yang bukan hanya paru-paru bagi Indonesia sendiri, tetapi juga paru-paru bagi dunia.

“Kami mendukung Perda dan Pergub, Provinsi Jambi yang pertama memilikinya di Indonesia, dan berharap provinsi lain mengikutinya. Kami bekerjasama dengan 5 prvinsi, tetapi hanya Provinsi Jambi yang siap melarang membuka lahan dengan cara membakar,” ungkap Moazzam Malik.

“Congratulate, saya berjanji untuk mendukung mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Insyaallah Provinsi Jambi menjadi contoh untuk provinsi-provinsi lain.

Staf Duta Besar Inggris untuk Indonesia menambahkan bahwa Pemerintah Inggris memberikan bantuan 3 juta Pounsterling untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bagi 5 provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Jambi.

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Badan Restorasi Gambut (BRG), Didy Wuryanto pada intinya menyampaikan bahwa BRG terus meningkatkan upaya untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, baik secara rencana besar, maupun secara teknis.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol. Yazid Fanani mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kejadian kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 terulang lagi, untuk itu pihaknya telah menyiapkan 1.427 personil untuk merespon lebih awal jika terjadi hotspot.

Kapolda menyatakan, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dari Polda Jambi yaitu mendorong para pengusaha untuk memfasilitasi pembangunan sekat kanal, sumur hydrant guna membangun tata kelola air pada lahan gambut, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak 23 kasus pelanggaran kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 dengan total lahan yang terbakar 8.534 Ha, sudah P21 dengan pelaku 14 (10 perorangan dan 4 koorporasi). Pada tahun 2016, lanjut Kapolda, telah menindaklanjuti 26 kasus pelanggaran Kebakaran Hutan dan Lahan, sudah P21 dengan 12 pelaku semuanya perorangan.

Kapolda mendukung program dan kebijakan Gubernur Jambi untuk memberikan alat berat kepada masing-masing kecamatan di Provinsi Jambi, yang sangat membantu dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat bisa membuka lahan tanpa melakukan pembakaran.

Ketua Panitia, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, H.Ir.Irmansyah Rachman menyampaikan, dilaunchingnya Pergub Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, diharapkan membawa pengaruh yang sangat positif terhadap pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Konsul Jenderal Singapura untuk Indonesia, Danrem 042/Garuda Putih, Kol. Inf. Refrizal, para bupati atau yang mewakili se Provinsi Jambi, serta para undangan lainnya turut hadir dalam acara tersebut. (INFOJAMBI.COM)

Penulis : Mustar Hutapea – Richi || Photografer : Kamarul Zaman

 

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya