Gubernur Jambi Teken Mou Dengan STPN Yogyakarta

| Editor: Muhammad Asrori
Gubernur Jambi Teken Mou Dengan STPN Yogyakarta


PENULIS : MUSTAR HUTAPEA
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI





Penanda-tanganan MoU anatar Pemprov Jambi dan STPN Yogyakarta (Foto/Agus).




INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman Pemprov Jambi dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, tentang Kerjasama pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat, di aula Kampus STPN Yogyakarta, Kamis (27/6/2019).





Penandatanganan dilakukan Gubernur Jambi dengan Ketua STPN Yogyakarta, Ir.Senthot Sudirman,MS.

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik





Kerjasama dengan STPN Yogyakarta ini merupakan upaya Pemprov Jambi, untuk meningkatkan dan memperkuat manajemen dan tata kelola pertanahan, agar pengelolahan tanah di Provinsi Jambi bisa memberikan manfaat yang maksimal, baik bagi masyarakat maupun bagi permerintah daerah.





Lahirnya Kepres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, kata Fachrori, telah membawa paradigma baru, dimana pemerintah daerah mendapat beberapa kewenangan dibidang pertanahan.

Baca Juga: Plt Sekda Tandatangani Serah Terima Gedung TPA dengan Jasa Raharja





Substansi dalam Kepres itu, juga relevan dengan UU No 23 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, bahwa urusan pertanahan termasuk urusan pemerintahan konkuren bersifat wajib.





Lebih lanjut Fachrori menetakan, adanya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam bidang pertananan ini, memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah, karena dalam batas tertentu, pemerintah daerah semakin memiliki peran penting dalam penentuan atau pengaturan pemanfatan tanah di wilayahnya, sesuai tujuan dan arah pembangunan daerah, atau lebih spesifik lagi, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah atau Dokumen Perencanaan Pembangunan sektoral lainnya.





Fachrori mengungkapkan, kewenangan yang dimiliki pemerintah daearah belum diikuti dengan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah dalam mengelola kewenangan bidang pertanahan.





Keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, belum adanya norma, standar, prosedur, dan kriteria yang mengatur pelaksanaan kewenangan, serta masih lemahnya pemahaman terhadap manajemen pertanahan daerah, menjadi beberapa kendala belum optimalnya pelaksanaan kewenangan bidang pertanahan oleh pemerintah daerah.





Persoalan-persoalan itu, lanjut gubernur Jambi, juga menjadi tantangan yang dihadapi oleh Pemprov Jambi dalam mengembangkan kewenangan dibidang pertanahan.





“Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur dan lembaga Pemprov Jambi dibidang pertanahan menjadi sesuatu yang mendesak untuk dilaksanakan,” ujar Fachrori.





Gubernur Jambi menyambut baik adanya kerjasama STPN dengan harapan melalui kerjasama, banyak manfaat yang akan diperoleh kedua belah pihak, khususnya bagi Pemprov Jambi. Gubernur berharap kerjasama awal ini, bisa segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang lebih teknis dan implementatif.









Untuk itu, seluruh OPD terkait untuk menindaklanjutinya dengan menyiapkan kerangka kerja yang jelas dan terukur, sehingga kerjasama dengan STPN benar-benar terlaksana sesuai maksud dan tujuannya.





Ketua STPN, Senthot Sudirman,MS berharap kerjasama akan berguna bagi NKRI, khususnya bagi Pemprov Jambi.





“STPN siap bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jambi,” tegas Senthot Sudirman.





Senthot Sudirman menjelaskan, Program Studi yang ada di STPN Yogyakarta, program D1, penekanananya pada pengukuran, juru ukur yang fungsi kerjanya sudah dikawinkan dengan Hukum Agraria. sehinga hasilnya sesuai Hukum Agraria.





Berikutnya program D4 Konsentrasi Pemetaan, Manajemen Pertanahan, Pertanahan dan Penataan Ruang (program studi yang masih baru).





Senthot menyatakan, awalnya STPN hanya mendidik para PNS, tapi berkembang mendidik umum (lulusan SLTA).





Menurut Senthot Sudirman, ada tiga hal kerjasama STPN, yakni: Pendidikan (D1 dan D4), Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat, contohnya bimtek-bimtek.





“Semua kerjasama bertujuan untuk menghindari kesalahan dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah harus detail sampai pada by name by address.





Senthot mengemukakan, kerjasama juga untuk meningkatkan pendapatan daerah, menghindari potential loss, sehingga pemimpin bisa memaksimalkan pendapatan daerah dengan menggunakan peta zona nilai tanah.





“Kami siap, jika Pemprov Jambi berkolaborasi dengan STPN. Kalau Jambi berkenan, kami bersedia melakukan transfer of knowledge dan technplogy,” tutur Senthot Sudirman. ( Humasprov )


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya