Gubernur Minta Komisi Informasi Bekerja Profesional

Gubernur Jambi, Al Haris, minta anggota Komisi  Informasi (KI) Provinsi Jambi bekerja profesional.

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Gubernur Minta Komisi Informasi Bekerja Profesional
Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022 - 2026 dilantik | foto : dki

Al Haris menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah di bidang informasi publik.

"Masyarakat yang butuh informasi diberi hak memohon informasi kepada badan publik, dan harus diberikan, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan," kata Al Haris.

Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52

Keterbukaan informasi publik yang baik bisa mendorong bertambahnya investasi ke Provinsi Jambi, sebagai katalisator pembangunan.

Sesuai keputusan DPRD Provinsi Jambi nomor: S-090/774/DPRD/1/2022 tanggal 20 Mei 2022, anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022 – 2026 adalah Zamharir, Muhammad Almunawar, Nurul Fahmi, Siti Masnidar, dan Indra Lesmana. ***

Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya