Penulis : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan
miras-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Ruko dua lantai di kawasan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dijadikan gudang penyimpanan ribuan botol minuman keras.
Gudang ini digerebek petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Jambi, Rabu (11/3/2020). Di sini ditemukan ratusan kardus berisi ributan botol miras berbagai merek.
Minuman keras yang ditemukan terdiri dari golongan A, B dan C. Diduga operasional gudang ini menyalahi izin.
Di dalam gudang yang dibuka paksa didapati seorang karyawan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal menyebutkan, setelah digerebek, gudang ini langsung disegel.
Pemilik gudang dinilai tidak beritikad baik, karena tidak bisa menunjukkan izin gudangnya.
Lantaran pemilik gudang tidak bisa menunjukkan izin gudangnya, ribuan botol miras yang akan diedarkan di Kota Jambi ini akan disita.
Gudang ini sudah lama meresahkan warga sekitar. Agar tidak beroperasi secara ilegal, gudang diawasi ketat oleh pihak terkait. ***
Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com