Gugatan Cafe Momo Ditolak

| Editor: Doddi Irawan
Gugatan Cafe Momo Ditolak
Kabag Humas Abu Bakar menggelar jumpa pers || foto : dicky



KOTAJAMBI - Gugatan yang dilayangkan owner Cafe Momo ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Jambi, ditolak pihak pengadilan.

Kabag Humas Pemkot Jambi, Abu Bakar, yang memberi keterangan resmi, di Media Centre Balai Kota Jambi, mengungkapkan, ada tiga putusan yang dikeluarkan pengadilan terkait gugatan itu.

Pertama, mengabulkan keberatan (eksepsi) Pemkot Jambi yang menyatakan PN tidak berwenang menyidangkan perkara ini. Pengadilan juga membebankan biaya pada tergugat Rp. 831 ribu.

"Gugatan yang diajukan Cafe Momo terhadap Pemkot Jambi ditolak, karena bukan kewenangan pengadilan negeri," kata Abu Bakar.

Menyoal dugaan penggelapan pajak daerah oleh pemilik Cafe Momo, Abu menegaskan bahwa itu akan tetap berlanjut. Pengadilan telah melakukan dua kali pemanggilan, tapi tidak diindahkan.

"PPNS akan terus melakukan tugasnya mencari titik terang siapa pelaku pengGelapan pajak ini dan berapa besarnya," tandas Abu Bakar. (infojambi.com)

Laporan : Muhammad Sidqi

 

Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Merangin

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya