Guru Kontrak Tertipu Calo CPNS

| Editor: Wahyu Nugroho
Guru Kontrak Tertipu Calo CPNS


PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang





penipuan- cpns-2-jadi.jpg" alt="" class="wp-image-38571" />
Foto Ilustrasi




INFOJAMBI.COM - Niat hati ingin bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seorang guru kontrak bernama Indarsih (25), warga Desa Sialang, Kecamatan Pamenang malah tertipu puluhan juta oleh calo CPNS.





Kejadian penipuan yang di alami Indarsih terjadi pada Rabu 19 Desember 2018 lalu, dimana saat itu sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di warung Es Jagung yang berada di Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, korban ditemui terlapor bernama Aris Padilah warga Desa Mekeh, Kecamatan Renah Pembarab.

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian





Usai korban bertemu dengan terlapor, korban ditawari oleh terlapor jika ingin menjadi PNS harus menyiapkan uang sebesar Rp 85 juta dengan cara penyerahan uang secara bertahap.Tergiur dengan janji terlapor bisa menjadikan korban sebagai CPNS, akhirnya korban menerima tawaran terlapor dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 33 juta sebagai tanda jadi, dan apabila korban lulus menjadi CPNS maka korban harus meyerahkan kembali uang sisa yang telah di janjikan sebanyak Rp 52 juta.





Sebaliknya, jika korban tidak lulus menjadi CPNS, maka terlapor bersedia mengembalikan uang korban yang telah di serahkan kepada terlapor. Namun setelah pengemuman resmi dari BKN terkait nama-nama CPNS yang lulus, nama korban tidak ada dan korban dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Tau jika korban tidak lulus menjadi CPNS, korbanpun menemui terlapor untuk meminta uangnya kembali sebanyak Rp 33 juta. Namun bukannya uang yang di dapatnya, korban malah susah menemui terlapor.





Sudah lima bulan lamanya uang korban tak kembali, akhirnya pada Selasa (2/4/2019), korban melaporkan kejadian penipuan yang di alaminya ke Polres Merangin. Usai membuat laporan, korbanpun langsung di periksa di ruang kriminal umum.





Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasubbag Humas Iptu Sobri, membenarkan jika ada laporan masuk terkait penipuan CPNS.





“Korban di iming-imingi bisa menjadi CPNS dengan membayar sejumlah uang, setelah korban memberikan uang kepada yang memberi janji, korban malah tidak lulus menjadi CPNS, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kita,” jelas Iptu Sobri, Rabu (3/4/2019).





Sobri juga menjelaskan, untuk saat ini proses hukum terkait kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, dan jika bukti-bukti serta keterangan saksi sudah lengkap maka sesegera mungkin penyidik Sat Reskrim akan memanggil terlapor.





“Kita periksa dulu saksi-saksi, apakah sinkron dengan keterangan korban apa tidak, serta bukti-bukti yang ada kita kumpulkan dulu, barulah kita periksa terlapor,” pungkasnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya