H Al Haris Tandatangani MoU APIP-APH

| Editor: Muhammad Asrori
H Al Haris Tandatangani MoU APIP-APH
Bupati Merangin, H AL Haris saat menandatangani MoU APIP-APH.

Laporan Teguh



INFOJAMBI.COM - Bupati Merangin, H Al Haris, Senin (25/9/2018), turut serta dalam Rakorwasda 2018 dan menandatangani Momerandum of Undertanding (MoU), antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Rakorwasda di Auditorium rumah dinas Gubernur Jambi itu, dihadiri Plt Gubernur Jambi H Fachrori Umar, Wadir Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Kejati Jambi Andi Nurwinah, Irjenwas Mengari Sri Rahayu, Kejari Merangin Haryono dan Kapolres Merangin AKPB I Kade Utama serta bupati/walikota lainnya se-Provinsi Jambi.

“Penandatangan MoU ini, bertujuan sebagai pedoman operasional koordinasi, guna mendukung sinergitas kerjasama dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Plt Gubernur.

Selain itu tegas H Fachrori, MoU juga guna mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah. MoU yang ditandatangani merupakan tonggak dalam penegakan hukum.

“Saya harap perjanjian ini dapat dilaksanakan dengan baik, bekerja profesional dan proporsonal. APIP-APH kita harap dapat mencegah pungli dan mampu melakukan pencegahan, agar tidak ada lagi kegamangan Pemda khususnya dalam mengelola keuangan daerah,” pinta Plt Gubernur.

Melalui MoU itu, Plt Gubernur berharap terjadi sinergi dan koordinasi pemerintah daerah, Kejari dan Kapolres yang semakin mantap, untuk penanganan tidak pidana korupsi.

“Tentu dengan ditandatanganinya MoU ini, saya berharap tidak terjadi lagi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak, terkait penanganan tidak pidana korupsi,” harap Fachrori.

Sementara itu Irjend Kemendagri, Sri Wahyuningsih, mengatakan, latarbelakang pentingnya MoU tersebut, merupakan mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: H Al Haris Tanam Perdana Program Replanting Sawit

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya