Laporan Teguh
INFOJAMBI.COM - Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Rabu (28/2) mulai disosialisasikan kepada seluruh kepala daerah dan Sekda se-Indonesia, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Sosialisasi Perpres itu dibuka Dirjen Otoda, Dr Sumarsono, MDM, Perpres tersebut sangat penting untuk diikuti, kata Pjs Bupati Merangin, H Husairi, yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.
“Dari sosialisasi Perpers ini, nanti akan kita terapkan dan sesuaikan apa-apa saja yang sifatnya baru dan berubahan apa saja dari kewenang dan tugas-tugas Penjabat Sekda,” ujar H Husairi.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Drs Makmur Marbun,M.Si, mengupas habis materi Perpres No.3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
Selain materi utama soal kebijakan terbaru Presiden Jokowi, kata Makmur Marbun, juga disampaikan
Masalah kebijakan netralitas PNS dan tata cara penerapan sanksi terhadap pelangaran peraturan bidang kepegawaian, yang disampaikan Deputi bidang SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB, Dr Ir Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., SE, M.Eng.
Isu-isu aktual bidang kepegawaian dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS, juga dipaparkan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, SH, M.Si.
Sementara, Komisioner Pokja bidang mediasi dan perlindungan KASN Tasdik Kinanto, SH, H.Hum, secara lugas menyampaikan materi Pengawasan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan penilaian mandiri sistem merit.***
Baca Juga: Pjs Bupati Merangin Hadiri Rakornas Pilkada Serentak
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com