H M Dianto : Pemerintah Tetapkan Tujuh Badan Tim Restorasi Gambut

| Editor: Muhammad Asrori
H M Dianto : Pemerintah Tetapkan Tujuh Badan Tim Restorasi Gambut
Sekda Provinsi Jambi, H M Dianto.

ADVERTORIAL



INFOJAMBI.COM – Sekda Provinsi Jambi, H.M.Dianto, sekaligus Ketua Tim Restorasi Gambut Provinsi Jambi, mengatakan, di Indonesia hanya ada tujuh provinsi yang dibentuk oleh pemerintah pusat, untuk badan restorasi lahan gambut.

H M Dianto mengungkapkan itu, saat membuka Rakor Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Jambi, di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi, Rabu (3/10/2018).

Hadir dikesempatan itu perwakilan pemerintahan kabupaten yang menjadi pusat sasaran kegiatan, Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur serta instansi terkait.

Tim Restorasi gambut ini terbentuk melalui Keppres yang dilandasi akibat dari terjadinya kebakaran hutan di tahun 2015 lalu, dan dana yang disediakan pemerintah pusat cukup besar.

Upaya ini kata Sekda, menunjukkan bahwa pemerintah pusat berkomitmen merestorasi gambut di tujuh provinsi di Indonesia, Sumatera ada tiga wilayah Kabupaten, Kalimantan ada tiga Kabupaten dan satu wilayah di Papua.

“Karena itu, kami mohon dukungan dari tiga pemerintah kabupaten, Tanjab Barat, Tanjab Timur, dan Muaro Jambi,” kata H M Dianto.

Pemerintah berpikir bahwa kejadian kebakaran hutan yang merusak sebagian ekosistem itu, diharapkan tidak akan terjadi lagi, karena untuk memperbaikinya memerlukan waktu dan biaya tak sedikit.

Selama ini menurut Sekda pemerintah sudah membuat berbagai pola kebijakan serta melibatkan masyarakat di sekitar, untuk membangun kanal, bantuan peningkatan ekonomi masyarakat, tujuannya agar masyarakat ikut menjaga dan melestarikan lahan gambut.

"Pelaksanaan kegiatan tim restorasi gambut di Provinsi Jambi, tidak akan tercapai, Karena itulah dengan kehadiran para pemangku kepentingan dan dukungan dari daerah sangat dibutuhkan. Sebab, upaya dari pemerintah pusat ini tidak akan berhasil, kalau tanpa dukungan dari kita selaku pemerintah daerah," tegas Sekda.

Ditegaskan Sekda, pemerintah pusat sengaja mengucurkan dana dan Keppres terkait restorasi gambut dan hanya berlaku hingga tahun 2020.

"Jadi kesempatan kita untuk minta bantuan ke badan restorasi gambut ini, sangat terbatas waktunya dan saya berharap dengan adanya Rakor kali ini dan dengan kebijakan pemerintah pusat melibatkan masyarakat sekitar,“ kata Sekda.

Keterlibatan masyarakat itu untuk mengerjakan sekat kanal dan sumur bor dan lain sebagainya, semua dipercayakan kepada kelompok masyarakat. Mereka ini pun sudah diberikan kemudahan cara mencairkan dana untuk kegiatan ini.

Diharap kelompok masyarakat ini, melalui bimbingan tim terpadu Provinsi Jambi atau badan restorasi gambut, mengerjakan kegiatan restorasi gambut, harus benar-benar maksimal.

“Pemerintah pusat tidak memberikan jatah proyek besar ini kepada perusahaan yang mampu, tapi diberikan kepada kelompok masyarakat di sekitar kawasan, diharapkan masyarakat bisa berperan dan merasa memiliki kawasan gambut itu sendiri," pungkas H M Dianto. ( Maria/Novriansah )

Editor : M Asrori S

Baca Juga: H Al Haris Minta Maaf, Merangin FC Gagal Melaju di Liga Nusantara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya