HAB ke-73, Kemenag Merangin Terima Sembilam Sertifikat Tanah Hibah

| Editor: Muhammad Asrori
HAB ke-73, Kemenag Merangin Terima Sembilam Sertifikat Tanah Hibah
Bupati Merangin serahkan setifikat hibah tanah kepada Kemenag Merangin.

Penulis : Teguh
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM – Bertepatan pada peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke- 73 Kementerian Agama tingkat Kabupaten Merangin, Bupati Merangin H Al Haris, menyerahkan sembilan sertifikat tanah hibah barang milik daerah.

Sertifikat tersebut diserahkan Bupati Al Haris, usai upacara peringatan HAB ke-73 di pelataran kantor Kemenag Merangin, Kamis (3/1/2019).

Hibah tanah itu diterima Kepala kantor Kemenag Kabupaten Merangin, Marwan Hasan, disaksikan Wabup H Mashuri dan Pjs Sekda H Hendri Maidalef, Forkopimda, Ketua MUI Kabupaten Merangin, H Satar Saleh dan para tokoh agama.

“Sinergi untuk membangun bidang keagamaan ini sangat penting. Kemenag telah melengkapi sarana dan prasarananya, sedangkan Pemkab Merangin memberikan hibah sertifikat tanahnya,” ujar Bupati.

Kesembilan sertifikat tanah yang diserahkan untuk kantor Kemenag Kabupaten Merangin sertifikat HP No 92. Selain itu, tanah MTs Negeri 01 Merangin sertifikat HP No. 56, sertifikat HP No 57 dan sertifikat HP nomor 54.

Tidak hanya itu, juga diserahkan sertifikat tanah kantor KUA Kecamatan Tiang Pumpung sertifikat HP No 03, tanah untuk kantor KUA Kecamatan Tabir Selatan, sertifikat HP No 1539.

Sedangkan untuk sertifikat hibah tanah MAN Bangko sertifikat HP No 55 dan tanah MIN 1 Merangin serta tanah Kantor KUA Kecamatan Bangko.

Sambutan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, yang dibacakan Bupati Al Haris, disebutkan ada enam sasaran strategis program Kementerian Agama.

“Memasuki tahun 2019 ada enam sasaran strategis program Kementerian Agama telah digariskan dan harus tercapai,” ungkap Bupati.

Keenam sasaran strategis itu lanjutnya, meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama, meningkatnya harmoni sosial dan kerukunan umat beragama, meningkatnya kualitas pelayanan keagamaan.

Selanjutnya, meningkatnya akses layanan pendidikan, meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan serta meningkatnya kualitas tata kelola pembangunan bidang agama.***

Baca Juga: Sertifikat Saja Tak Cukup, Kuasailah Tanah Anda !

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya