Habisi Nyawa Isteri, SL Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

| Editor: Doddi Irawan
Habisi Nyawa Isteri, SL Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara
ARB di rumah sakit (foto : ist)

Penulis : Alfatih || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - ARB, 40 tahun, seorang ibu rumah tangga di Kualatungkal, Tanjungjabung Barat, meregang nyawa di tangan suaminya.

Warga Jalan Kenanga V RT 24, Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir ini dipukul dengan kayu papan oleh SL, 59 tahun.

Peristiwa itu terjadi Minggu 2 Agustus 2020. ARB meninggal dunia di RSUD KH Daud Arif, Kualatungkal, akibat pendarahan hebat di kepala.

Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Jan Manto Hasiholan menyebutkan, SL menganiaya isterinya lantaran kalap.

Gara-garanya, ARB mengomel ketika SL minta uang Rp 20 ribu sebelum pergi kerja. Mereka bertengkar yang akhirnya berujung pemukulan.

Setelah memukul isterinya, SL melapor ke ketua RT setempat. Dia mengaku baru saja ribut dengan ARB. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Korban meninggal dengan luka serius di bagian kepala," kata Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro kepada INFOJAMBI.COM.

Tak lama setelah dilaporkan, SL diamankan polisi. Akibat perbuatannya SL bisa dikenakan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya