Hadapi Era Global Kadin Rangkul Pengusaha dan Asosiasi Lintas Sektor

| Editor: Wahyu Nugroho
Hadapi Era Global Kadin Rangkul Pengusaha dan Asosiasi Lintas Sektor

Penulis : Bambang Subagio || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM – Guna menghadapi kompetisi di era global, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merangkul seluruh pengusaha dan asosiasi lintas sektor Indonesia, agar memiliki kekuatan serta peta jalan bersama untuk dapat mengambil kesempatan di Era Gobal ke depan.

"Kepengurusan Kadin Indonesia yang akan dikukuhkan awal April nanti, memiliki kepengurusan lengkap, agar dapat mengakomodir pengusaha lintas sektor yang ada di Indonesia," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/03/2021).

Eddy Ganefo terpilih kembali secara aklamasi menjadi Ketua Umum Kadin, untuk periode 2020-2025 dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ke-IX Kadin Indonesia 2020 di Jakarta, medio Desember 2020 lalu.

Eddy Ganefo menambahkan, dalam kepengurusan periode 2020- 2025 tersebut, juga ada beberapa badan dan lembaga setingkat wakil ketua umum meliputi ; Sertifikasi, Logistik, Media dan lainnya yang akan lebih memaksimalkan Kadin Indonesia, sebagai rumah besar dunia usaha sebagaimana amanah undang-undang No. 1 Tahun 1987, tentang Kamar Dagang dan Industri.

"Para Wakil Ketum dan para ketua lembaga serta badan yang akan dikukuhkan, diharapkan dapat mengurus dan melakukan komunikasi secara intens dengan sektornya masing-masing, agar memberikan nilai tambah serta manfaat kepada dunia usaha Indonesia," ujarnya.

Namun demikian, Eddy Ganefo, menghimbau agar kiranya dunia usaha Indonesia juga peka terhadap peluang dan kesempatan jelang pasar bebas, tentunya sebagai penguatan kiranya para pengusaha sektor dapat membentuk perhimpunan, agar memiliki legal standing dan kekuatan yang cukup dalam menyuarakan kepentinggan sektor usahanya.

Saat ini, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja telah memberikan kesempatan dan kepastian dalam berusaha yang tertuang dalam 45 Peraturan Pemerintah serta 4 Peraturan Presiden yang menjadi aturan turunannya.

Edddy Ganefo menjelaskan, UU Cipta Kerja memberikan dampak positif bagi berkembangnya dunia usaha Indonesia dan dia menilai regulasi tersebut juga membuka hambatan akan rumitnya perizinan usaha dalam negeri.

"UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi investor , untuk bisa mendapatkan kemudahan serta kepastian berusaha yang sekaligus menjadi sebuah lompatan bagi Indonesia, untuk dapat menjawab tantangan era global ke depan, " ujarnya.***

Baca Juga: Zumi Zola : Silahkan Investor Jajaki Potensi Provinsi Jambi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya