Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Jambi Gelar Webinar Penegakkan Kode Etik

| Editor: Ramadhani
Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Jambi Gelar Webinar Penegakkan Kode Etik
Webinar Tema Penegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sebagai Upaya Merawat Demokrasi Berintegritas. (Humas Bawaslu)



INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Jambi mempersembahkan Gelar Webinar Tema “Penegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sebagai Upaya Merawat Demokrasi Berintegritas” pada Kamis, 10 Maret 2022 berlangsung secara daring.

Dengan narasumber Ratna Dewi Pettalolo Anggota Bawaslu RI, Ida Budhiati Anggota DKPP RI, Subair Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Johan Alamsyah Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta Rofiqoh Pebrianti Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang dipandu oleh Ary Wardana Siregar.

Dalam memaparanya, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati menyatakan semua penyelenggara pemilu harus melibatkan kolega atau rekan kerja dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, hal ini dapat meningkatkan pengawasan di antara sesama penyelenggara pemilu sehingga dapat mencegah tindakan yang berpotensi melanggar peraturan atau ketentuan yang berlaku.

“Jadi penyelenggara pemilu itu jangan seperti superman, tapi (harus) superteam. Libatkan koleganya, libatkan sekretariat,” ujarnya.

Anggota DKPP ini juga mencontohkan saat penyelenggara pemilu bertemu seorang peserta pemilu untuk berbincang mengenai tugas dan fungsi lembaganya.

“Kalau ada perbincangan harus dilakukan secara formal di kantor dan didampingi oleh pihak sekretariat agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, secara umum kode etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan, ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga ke TPS.

“Apabila kode etik ini dilakukan dengan baik, maka akan berdampak pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan yang berintegritas, sebab kode etik ini sifatnya mengikat wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara Pemilu baik itu jajaran KPU dan Bawaslu mulai dari pusat sampai ke jajaran TPS,” ucapnya.

Permasalahan kode etik ke depan menjadi tanggung jawab bersama, agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024 bisa dilaksanakan dengan baik.

“Sebab Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 memiliki beban yang berat, karena di tahun yang sama ada dua penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang harus dilaksanakan oleh jajaran KPU dan Bawaslu, untuk itu kode etik ini harus di pegang dan dipatuhi oleh seluruh penyelenggara,” tuturnya.

Adapun prinsip-prinsip kode etik penyelenggara Pemilu antara lain jujur, mandiri, adil, akuntabel, proporsional, profesional, efektif dan mengutamakan kepentingan umum.

Untuk itu prinsip-prinsip ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara Pemilu dengan tetap menjaga netralitas, kemudian menolak segala sesuatu yang dapat menguntungkan pihak tertentu, tidak menggunakan memakai simbol atribut atau lambang tertentu, tidak menerima pemberian apapun, menolak untuk menerima uang, barang atau jasa, tidak menggunakan kewenangan yang berlebihan, dan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik karena adanya keterpihakan.

Bawaslu Provinsi Jambi juga menghadirkan Anggota Bawaslu Sumatera Utara dan Maluku, untuk berbagi pengalaman dalam penyelenggaraan kode etik. Seperti yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sumatera Utara Johan Alamsyah.

“Ada dua tantangan dalam penegakkan kode etik ini pertama eksternal seperti adanya pengaruh dari luar, dugaan pemanfaatan jabatan dan lain sebagainya serta tantangan internal,” ujarya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Maluku juga menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar sesama penyelenggara maupun dengan partai politik dan masyarakat umum secara luas serta terbuka dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggara sebagaimana sudah dimandatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Adapun upaya yang dilakukan untuk menjaga perilaku kode etik, diantaranya, menerapkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum secara optimal dan konsisten, melakukan tindakan pencegahan terhadap jajaran dibawah terkait kode etik penyelenggara Pemilu, melukakan supervisi secara berkala, membuka pintu aduan seluas-luasnya yang aman bagi masyarakat maupun pegawai Bawaslu untuk dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Anggota Bawaslu.

Sedangkan Anggota Bawaslu Jmabi Rofiqoh Pebrianti mengatakan mengenai tren pelangaran kode etik yang lainnya adalah staf sekretariat, yang seharusnya juga bersifat netral, akan tetapi ada PNS yang ditempatkan adalah orang-orang dari kepala daerah petahana.

“Di samping mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu, secara internal, pengawas pemilu perlu berpegang pada nilai-nilai yang terangkum dalam SIM-P yang merupakan tata nilai, yang penting untuk dipegang teguh oleh jajaran pengawas pemilu dalam rangka mewujudkan kinerja yang berintegritas dan profesional, yakni Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalitas,” tuturnya.

Tampak hadir Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin beserta Kepala Sekretariat dan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, dengan ratusan peserta melalui aplikasi zoom. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi menyambut baik adanya kegiatan webinar ini.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan, ilmu serta bisa berguna dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024, sebab perilaku kode etik harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu,” harapnya.

Laporan: Humas Bawaslu Provinsi Jambi || Editor: Ramadhani

Baca Juga: Penolakan MK, Penyebab Banyaknya Pengaduan ke DKPP

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya