Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Pemprov Jambi Ikuti Edaran Pusat

| Editor: Doddi Irawan
Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Pemprov Jambi Ikuti Edaran Pusat
Fachrori Umar

Penulis : Richi || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Pemerintah Provinsi Jambi akan mengikuti Surat Edaran (SE) nomor : SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi covid-19 tanggal 6 April 2020 dari Kementerian Agama RI.

Hal tersebut dikemukakan Gubernur Jambi, H Fachrori Umar, seusai rapat internal bersama Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Rabu (15/4/2020).

Isi surat edaran tersebut adalah :

1. Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama;

2. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau secara berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

3. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

4. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, mesjid maupun musala ditiadakan;

5. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;

7. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan media sosial dan video call/conference;

8. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan covid-19.

“Alhamdulillah, tadi kita baru saja rapat bersama Kanwil Agama Provinsi Jambi, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Tahun 2020. Kita mengikuti edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ujar Fachrori.

Fachrori mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi segera mengeluarkan surat edaran, yang ditandatangani oleh ulama dan pemuka agama di Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran pemerintah pusat.

“Ini sebagai bentuk penegasan Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan edaran pemerintah pusat, yang nantinya ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Jambi,” ungkap Fachrori. ***

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya