Hadiri IOSCO Committee 8, OJK Bahas Peningkatan Perlindungan Ritel Pasar Modal

OJK berkomitmen terus memperkuat pelindungan konsumen, khususnya investor ritel pasar modal yang berperan penting dalam menjaga stabilitas dan mencegah gejolak di Pasar Modal Indonesia.

Reporter: AM | Editor: Admin
Hadiri IOSCO Committee 8, OJK Bahas Peningkatan Perlindungan Ritel Pasar Modal
Pertemuan IOSCO Committee 8 di Amerika Serikat | foto : dok ojk

 

Pertemuan IOSCO Committee 8 dihadiri otoritas pengawas pasar modal dari berbagai negara di seluruh dunia, membahas upaya peningkatan pelindungan investor ritel pasar modal melalui literasi keuangan. 

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Anggota komite saling berbagi perkembangan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan literasi keuangan untuk memperkuat pelindungan investor ritel di pasar modal. 

Banyak negara dan otoritas pengawas memiliki inisiatif dan program untuk memperkuat pelindungan dan literasi investor ritel, antara lain mengawasi praktik investasi ilegal dan mengatur perilaku influencer dalam mempromosikan produk keuangan.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Pertemuan Regulator Keuangan AS

Dalam kunjungan kerjanya di Amerika Serikat, Friderica juga mengadakan pertemuan dengan sejumlah lembaga, seperti Consumer Financial Protection Bureau, World Bank, International Monetary Fund (IMF), dan Securities Exchange Commission untuk meningkatkan kemitraan, khususnya di bidang pelindungan konsumen.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Dalam sejumlah pertemuan, Friderica menyampaikan komitmen OJK untuk terus memperkuat pelindungan konsumen dan meningkatkan integritas pasar keuangan melalui literasi dan edukasi keuangan, penanganan pengaduan konsumen, serta penerapan pengawasan market conduct yang efektif dan kolaboratif. 

Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan internasional itu memungkinkan pertukaran informasi yang lebih baik, antara regulator dan otoritas pengawasan terkait pelindungan konsumen.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya