Hai Warga Jambi, Simak Imbauan LPKNI Agar Tak Tertipu Belanja Online

| Editor: Ramadhani
Hai Warga Jambi, Simak Imbauan LPKNI Agar Tak Tertipu Belanja Online
Kurniadi Hidayat. (Ist)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Belanja Online (Benjol) merupakan hal yang tidak lumrah lagi, dan bisa diakses kapan saja dan dimana saja.

Kini banyak sekali platform benjol tumbuh bersama partnernya atau lapak di platform tersebut yang menjajakan barang dagangannya untuk menggaet konsumen.

Namun banyak kejadian yang justru merugikan konsumen seperti halnya barang yang dipesan atau order tidak sesuai dengan yang dijajakan oleh partner platform benjol saat barangnya tiba di tangan konsumen.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) Kurniadi Hidayat meminta kepada para platform belanja online harus teliti ketika menerima rekan bisnis yang membuka lapak di platform mereka.

"Maunya setiap itu harus ada verifikasi yang valid dari awal pendaftaran toko di platform dan harus ada tim surveinya " ujar Kurniadi, di Jambi, Selasa (22/06/2021).

Menurutnya hal tersebut penting untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan untuk menjaga hubungan baik antara platform dan Konsumen.

Kurniadi turut mengimbau kepada masyarakat yang ingin berbelanja online harus teliti dan mengutamakan sistem pembayaran dengan cara COD.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran dengan COD, Kenapa karena dengan COD apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan bisa di-refund," ujarnya.

LPNKI minta kepada kurir agar mempersilahkan konsumen untuk membuka paket yang dipesan sembari divideokan untuk bukti laporan kurir terhadap pihak partner platform yang menjajakan barang.

"Pihak kurir harus memberikan kesempatan konsumen untuk membuka terlebih dahulu barang yang diantar oleh kurir dengan memvideokan," imbuhnya

Ia juga menghimbau kepada masyarakat jika kurir tidak boleh membuka paket lebih baik di batalkan dari pada ada masalah kedepannya.

"Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa," ucapnya.

Baca Juga: LPKNI Ingatkan Kapolri Jangan "Hangat-Hangat Taik Ayam" Memberantas Judi Online

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya