Hak Asasi Manusia, COVID-19, dan UU Kekarantinaan Kesehatan

| Editor: Doddi Irawan
Hak Asasi Manusia, COVID-19, dan UU Kekarantinaan Kesehatan

Penulis : Zuhri Triansyah



MENGAWALI tulisan ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya bagi seluruh tenaga medis yang telah senantiasa mengorbankan waktu dan tenaga untuk menjadi garda terdepan dalam menghadapi permasalahan COVID-19 ini. Terima kasih karena telah memanusiakan manusia.

Santer mengenai hashtag #DiRumahAja menjadi trending topic di berbagai media sosial sebagai bentuk campaign dan solidaritas sebagai social distancing yang merupakan sebuah upaya bagi seluruh pihak untuk melakukan pembatasan terhadap serangkaian kegiatan pada kehidupan sosial sehari-hari dengan cara menghabiskan waktunya untuk menetap di rumah guna memutus penyebaran virus corona yang lebih cepat dari yang dibayangkan oleh seluruh pihak.

Menurut pemberitaan Kompas.com dengan mengutip pandangan dari Dokter spesialis paru RSUD dr. Jatu Apridasari Sp.P(K), FISR, dari segi keterjangkauan, beliau mengatakan terdapat enam jenis kelompok yang tergolong paling rentan tertulas virus COVID-19 yaitu petugas kesehatan yang menangani pasien, orang yang tinggal serumah dengan penderita COVID-19, orang yang berpergian dalam satu alat angkut, orang yang merawat dan menunggu pasien di ruangan, tamu yang berada dalam satu ruangan dengan penderita COVID-19, dan orang yang berkerja bersama dengan penderita COVID-19. Melihat dari kerentanan penularan COVID-19 ini, barangkali upaya melakukan social distancing merupakan langkah awal yang paling relevan dan logis untuk dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat saat ini.

Pada tatanan kebijakan, sudah barang tentu, Pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan duty bearers atau pihak yang mengemban tanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam mengupayakan segala bentuk kebijakan dan anggaran dalam melaksanakan jaminan mengenai perlindungan (to protect), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) terhadap hak asasi manusia yang mendasar khususnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan yang melekat pada warga negaranya sebagaimana yang diamanatkan oleh Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Secara definisi, menurut Cambridge Dictionary, lockdown merupakan sebuah situasi di mana setiap orang tidak diizinkan masuk atau meninggalkan gedung atau area secara bebas disebabkan keadaan darurat. Kebijakan lockdown ini menjadi perbincangan hangat publik sebagai bentuk solusi dalam mereduksi penyebaran COVID-19 di suatu Negara, pun tidak terlepas dari berbagai perdebatan mengenai pertimbangan kondisi ekonomi, sosiologis, dan psikologis di Negara seandainya kebijakan lockdown itu ditetapkan. Dalam hal ini, tentunya pemerintah dapat mengkaji terkait kebijakan oleh beberapa Negara lain yang menghadapi permasalahan serupa seperti China dan Italia yang lebih dulu menerapkan lockdown di Negaranya.

Dalam hukum positif di Indonesia, istilah lockdown sebenarnya lebih dikenal dengan istilah karantina sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Konsep karantina wilayah ialah dimana suatu daerah tertentu di Indonesia dinyatakan “zona merah” oleh Pemerintah Pusat apabila seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut. Kendatipun demikian, pertanggungjawaban pemerintah baik pusat maupun daerah dalam konteks menanggulangi kedaruratan kesehatan pun kembali dipertegas dalam UU ini.

Menurut UU ini, pengertian Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, adapun kedaruratan kesehatan yang dimaksud adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. Berdasarkan definisi tersebut, dapatlah dikatakan bahwa permasalahan COVID-19 ini telah menggambarkan dari apa yang didefinisikan menurut UU ini. Adapun terkait dengan kewenangan dalam menetapkan dan mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, namun pada praktiknya beberapa wilayah telah melakukan karantina wilayah secara lokal dan mandiri.

UU Kekarantinaan Kesehatan ini membagi bentuk karantina kesehatan menjadi tiga bagian yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Dapat dipahami, bahwa menerapkan apa yang disuarakan oleh seluruh pihak melalui hastag #DiRumahAja dan isolasi serta perawatan yang diberlakukan di rumah sakit merupakan salah dua dari tiga jenis model karantina sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini. Namun, kegamangan terjadi pada tatanan di tingkat karantina wilayah. Karantina wilayah dimaknai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Dalam hal pengawasan, wilayah yang dikarantina selalu diawasi dan dijaga oleh pejabat karantina kesehatan yakni dokter dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara keseluruhan, sebenarnya UU Kekarantinaan Kesehatan ini telah mengakomodir segala bentuk upaya dan landasan semisalnya kebijakan karantina ini diberlakukan secara keseluruhan. Dalam permasalahan genting saat ini, sudah sepatutnya urgensi kesehatan menjadi prioritas pemerintah dalam upaya menghentikan penyebaran COVID-19 yang begitu sulit untuk diprediksi, lebih dari itu mengingat hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang diamanatkan oleh Konstitusi dengan melaksanakan sepenuhnya apa yang ditentukan oleh Undang-Undang ini merupakan langkah konkrit sebagai sebuah solusi dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 mengingat Indonesia merupakan merupakan salah satu Negara dengan populasi penduduk terpadat sehingga memiliki kemungkinan besar penyebaran COVID-19 ini akan berjalan lebih cepat.

Selain itu, diperlukannya harmonisasi secara terpadu dan komperehensif antara pemerintah pusat dan daerah, militer, Badan Intelijen Negara, serta melibatkan para akademisi lintas disiplin seperti hukum, ekonomi, kesehatan dan semua yang berkaitan dengan permasalahan COVID-19 ini.

Adapun kebijakan dalam bentuk himbauan atau seruan untuk melakukan pembatasan sosial yang diinstruksikan oleh Pemerintah sejauh ini sebenarnya tidak terlalu efektif dikarenakan masih minimnya kesadaran sosial yang disertai dengan dilema terhadap ketahanan ekonomi masyarakat yang ditimbulkan oleh permasalahan penyebaran COVID-19 ini, diperlukan adanya konsekuensi hukum yang menjadi upaya untuk mewujudkan hukum sebagai alat kontrol sosial, khususnya sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan selama kebijakan karantina wilayah ini dilaksanakan.

Namun kebijakan karantina yang dibuat oleh Pemerintah ini tentunya juga harus disertai dengan berbagai kesiapan terkait ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana khususnya kepada tenaga medis seperti Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan dan lain sebagainya dalam menangani pasien COVID-19, serta seluruh pihak yang terlibat dalam menanggulangi permasalahan ini.

Perlu disoroti dalam pelaksaan kebijakan ini ialah pada implementasinya dengan tidak mengabaikan serangkaian hak-hak masyarakat seperti hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina, serta hak memperoleh perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat dilaksanakan melalui peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah ini guna menyelesaikan permasalahan COVID-19 ini secara keseluruhan dan komprehensif.

Sudah sepatutnya, mencermati pernyataan dari Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus selaku WHO (World Health Organization) Director-General, dikutip dari laman resmi WHO Regional Office Of Europe yang menyatakan bahwa covid-19 sebagai sebuah pandemi, pernyataan ini juga telah mempertegas dan meletakkan permasalahan COVID-19 ini sebagai sebuah permasalahan serius dan tidak bisa dianggap remeh.

Diperlukan keterlibatan seluruh elemen, khususnya kedisiplinan di tingkat masyarakat secara mandiri sebagaimana yang diintruksikan oleh WHO dan Pemerintah semisal mencuci tangan dan lain sebagainya sebagai bentuk upaya preventif dini serta membangun solidaritas di tingkat masyarakat.

Konsekuensi dengan dibentuknya UU Kekarantinaan Kesehatan ini, tentunya telah melalui berbagai tahapan serta melalui pertimbangan yang matang, sebab dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa dalam membentuk suatu undang-undang haruslah dilandaskan pada asas “kejelasan tujuan” dan asas “dapat dilaksanakan” tanpa mengesampingkan hak asasi manusia yakni hak untuk hidup sebagai sebuah norma fundamental sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Mengutip pernyataan dari Presiden Ghana, Nana Addo Dankwa Akufo-Addo, “kami tahu cara menghidupkan kembali perekonomian. Yang kami tidak tahu adalah cara menghidupkan kembali manusia.”

Dalam konteks Islam, sejatinya model karantina kesehatan sebenarnya telah disampaikan melalui sabda Rasulullah SAW: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. Bukhari & Muslim)

Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi dan Kandidat Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Klaster Hukum Internasional

Baca Juga: Cegah Virus Corona Merebak di Tanjabtim, Romi Perketat Semua Jalur Masuk

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya