Hakim "Bagak" Ini Mengundurkan Diri

| Editor: Doddi Irawan
Hakim "Bagak" Ini Mengundurkan Diri
Achmad Peten Sili saat memimpin sidang di PN Kuala Tungkal.

Laporan Raini



INFOJAMBI.COM — Achmad Peten Sili SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kuala Tungkal, Tanjabbar, Jambi mengajukan pensiun dini alias mengundurkan diri ke Mahkamah Agung (MA).

Pengunduran diri ketua yang terkenal ramah dan bersahaja ini membuat pegawai dan stafnya kaget. Alasan Achmad Peten Sili amat simple. Dia ingin terjun ke dunia politik menjadi anggota DPR-RI.

Hakim asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengundurkan diri secara tiba-tiba. Dia mengejutkan banyak pihak, tak terkecuali bagi lembaga yudikatif.

Posting media sosial pribainya, Petensily Ahmad Tokan, memancing teman-temannya berkomentar. Sebagian besar memberi dukungan.

"DUA PULUH DUA TAHUN mengawal Lembaga YUDIKATIF... Jika di Izinkan Tuhan dan Restu Lewotanah, Kini lah saatnya Bersuara dari GEDUNG PARLEMEN-SENAYAN”.

Begitu tulis Achmad Peten Sili pada tanggal 2 Maret 2018, pukul 22.44 WIB. Posting ini mendapat ratusan komentar,

Achmad Peten Sili mengaku dirinya mengajukan pengunduran diri sejak pertengahan Februari lalu. Sampai saat ini dirinya belum menerima balasan dari MA.

“Sampai saat ini saya masih aktif sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Saya memang berniat mengundurkan diri atau pensiun dini," ujarnya saat dikonfirmasi.

Achmad Peten Sili menyatakan keinginannya terjun ke dunia politik sudah bulat. Dia akan maju sebagai legislator ke DPR RI dari daerah pemilihan NTT, menggunakan perahu Partai Gerindra.

Langkah itu belum final. Achmad Peten Sili masih menunggu jawaban dari surat pengunduran diri yang diajukannya. "Saya ingin mengabdi melalui dunia politik. Jangkauannya luas dan menantang. Kalau terwujud, banyak hal yang bisa saya lakukan untuk NTT," ujarnya.

Disinggung soal karier dan prestasinya di lembaga yudikatif, Peten mengaku telah berusaha memberi yang terbaik selama ini. Tugas di Kabupaten Tanjabbar berbeda dari yang diharapkannya.

Menurutnya, bila memang ada penghargaan terhadap yang sudah dilakukannya, tidak mungkin ditempatkan di PN Kuala Tungkal. Hampir dua tahun di Tanjabbar "sudah cukup" baginya.

Peten merasa sudah memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Tanjabbar. Dia berani memberi 'vonis mati' terhadap pengedar narkoba.

Itu dilakukan Peten sebagai efek kejut terhadap para penyeludup narkoba melalui perairan Kuala Tungkal. Dia juga ingin memberi ketegasan pada para hakim muda di PN Kuala Tungkal.

Pengunduran diri Peten sudah diketahui oleh jajaran PN Kuala Tungkal. Namun sebelum ada keputusan MA Peten tetap berdinas seperti biasa. Dia berharap pertengahan bulan ini sudah ada jawaban. (IJ2)

 

Baca Juga: Senator DKI Sesalkan Vonis Bebas Hakim

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya