Hakim Golkar Putuskan Budi Setiawan Tetap Sah, Endria Putra Keok

| Editor: Ramadhani
Hakim Golkar Putuskan Budi Setiawan Tetap Sah, Endria Putra Keok
Budi Setiawan Ketua Golkar Kota Jambi periode 2020 - 2025 (foto : ist)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar akhirnya membacakan putusan perkara perselisihan penyelenggaraan musyawarah daerah (Musda) Kota Jambi.

Sidang pembacaan putusan ini dilakukan secara virtual dan disiarkan secara live streaming dichannel youtube resmi milik Mahkamah Partai Golkar, Selasa (22/06/2021).

Sidang dipimpin tujuh Majelis Hakim Mahkamah, yaitu Adies Kadir selaku Ketua merangkap anggota, John Kenedy Azis, Dewi Asmara, Christina Aryani, Supriansa, Muh Sattu Pali dan Agung Widyantoro masing-masing sebagai anggota.

Dalam surat keputusan nomor: 31/PI-GOLKAR/II/2021, menolak jawaban DPD Partai Golkar Provinsi Jambi sebagai termohon I.

Asari Syafii selaku Plt ketua DPD Partai Golkar Kota Jambi sekaligus pimpinan sidang sementara Musda X Partai Golkar Kota Jambi sebagai termohon II.

Panitia Organizing Commitee (OC) MUSDA X Partai Golkar Kota Jambi termohon III, dan Endria Putra selaku ketua terpilih hasil Musda X Partai GOLKAR Kota Jambi tanggal 30 Desember 2020 sebagi termohon IV

“Menolak eksepsi para termohon untuk seluruhnya,” kata hakim.

Dikutip dari Jambiline.com (JMSI Jambi). Hakim mengabulkan gugatan Budi Setiawan selaku pemohon perkara. Dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan sah dan mengikat penyelenggaraan Musda X DPD Partai Golkar Kota Jambi yang dilaksanakan pada 26 Juli 2020 dan dilanjutkan pada 24 Agustus 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan.

Lalu, menyatakan batal dan tidak sah penyelenggaraan lanjutan Musda X DPD Partai Golkar Kota Jambi yang dilaksanakan 30 Desember 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan.

Hakim memerintahkan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi untuk menerbitkan Keputusan tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Kota Jambi masa bhakti 2020-2025 (hasil MUSDA) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2020.

Sementara itu, Budi Setiawan menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Partai Golkar.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para kader Golkar Kota Jambi yang tetap solid dan memperjuangkan hasil Musda bersamanya.

“Terimakasih teman-temanku semuanya kader Golkar yang saya sangat hormati dan sayangi. Terimakasih atas support dan dukungannya selalu yang tidak henti-hentinya menyemangati saya untuk terus berjuang demi Golkar yang Kita cintai,” ujarnya.

Budi mengatakan kemenangan gugatan itu merupakan awal dari untuk berjuang mengembalikan kejayaan kejayaan Golkar di Kota Jambi.

“Ini adalah awal kita untuk berjuang agar Golkar Kota Jambi mendapat kemenangan 2024. Mari kita bersama-sama berjuang untuk mengembalikan kejayaan Golkar Kota Jambi dan kepercayaan masyarakat Kota Jambi untuk Golkar Kota Jambi yang kita cintai,” ucapnya.

Baca Juga: Pasca Hotel Novita Ditutup, Waketum I KONI Pusat Diungsikan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya