Hakim Minta YLKI, Dirut PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi Lakukan Mediasi

| Editor: Doddi Irawan
Hakim Minta YLKI, Dirut PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi Lakukan Mediasi
Sidang gugatan tarif air minum (foto : rifky)

Penulis : Rifky Rhomadoni
Editor : DoRa



INFOJAMBI.COM — Setelah menjalani dua kali persidangan, Rabu (6/2/2019) sidang gugatan kenaikan tarif air minum kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Pada sidang sebelumnya, pihak Pemkot Jambi tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Pada sidang keempat, pihak tergugat diwakili empat pengacara. Pihak PDAM diwakili oleh satu pengacara, sedangkan pihak Pemkot Jambi diwakili tiga orang dari Bagian Hukum Setda Kota Jambi.

Dalam sidang ini majelis hakin memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. Sidang dipimpin oleh Yandri, selaku hakim mediator yang ditunjuk oleh pengadilan.

Sama seperti sidang sebelumnya, mediasi kali ini juga tidak ada menghasilkan keputusan. Pihak penggugat, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun, menyatakan pihak tergugat tidak mempunyai itikad baik.

Kholdun yang didampingi tiga orang pengacara mengatakan, pihak tergugat sudah tiga kali tidak menghadiri persidangan, meski sudah dipanggil secara resmi. Sidang pertama dan kedua ditunda lantaran Dirut PDAM dan Walikota Jambi tidak hadir.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 15 Februari 2019, terhitung 30 hari sejak mediasi pertama. Artinya, masyarakat Kota Jambi, khususnya pelanggan PDAM Tirta Mayang harus menunggu lagi. Mediasi harus dilakukan langsung oleh Walikota Jambi dan Dirut PDAM Tirta Mayang. ***

Baca Juga: Direktur PDAM Pengabuan Pusing, Ini Sebabnya.....

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya