KOTAJAMBI - Beberapa kali tidak hadir dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, berupa tulisan lafadz Allah pada ornamen pohon natal, membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kesal pada Atik, pemilik Hotel Novita Jambi.
Alhasil, sidang lanjutan dengan terdakwa RH, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (5/4), ditunda. Sidang akan kembali digelar Senin pekan depan, 10 April 2017.
Atik merupakan saksi terakhir yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Selama persidangan kasus ini, sudah tiga kali Atik mangkir hadir dipersidangan.
Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih, sangat gerah melihat ketidakpatuhan pemilik Hotel Novita itu. Barita pun memerintahkan JPU agar memanggil paksa Atik.
"Jangan ditunda-tunda lagi, panggil paksa saja," tegas Barita yang sudah sangat kesal atas ketidakpatuhan Atik, karena waktu yang tersisa untuk penyelesaian kasus ini tinggal sedikit.
Dalam kasus ini RH terancam hukuman lima tahun penjara, sesuai diatur dalam pasal 156 A KUHP Subsider pasal 157 KUHP tentang penistaan agama. (infojambi.com/d)
Laporan : Muhammad Sidqi
Baca Juga: Miniatur Pohon Natal Bertuliskan Allah Hebohkan Novita
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com