SUNGAIPENUH — Terdakwa kasus dugaan perzinahan, Adi Purnomo, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Senin (7/8).
Adi Purnomo yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kerinci, sebelumnya dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Dalam putusannya, majelis hakim dipimpin Yudi Noviandri menyatakan, Adi Purnomo tidak terbukti melakukan perzinahan sebagaimana dakwaan JPU, pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka itu, Adi dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar Yudi membacakan putusan.
Atas vonis bebas tersebut, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir. Oleh ketua majelis hakim, persidangan kemudian dinyatakan ditutup.
Sementara itu, Adi Purnomo, politikus PDIP mengucapkan terimakasih kepada DPW dan DPD PDI Perjuangan, karena telah memberi kesempatan dan dukungan selama berjalan kasusnya hingga di persidangan. (infojambi.com)
Laporan : Riko Pirmando
Baca Juga: Salam, Petugas Bandara dan Durian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com