Hakim Vonis Bebas Adi Purnomo

| Editor: Doddi Irawan
Hakim Vonis Bebas Adi Purnomo
Adi Purnomo



SUNGAIPENUH — Terdakwa kasus dugaan perzinahan, Adi Purnomo, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Senin (7/8).

Adi Purnomo yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kerinci, sebelumnya dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Dalam putusannya, majelis hakim dipimpin Yudi Noviandri menyatakan, Adi Purnomo tidak terbukti melakukan perzinahan sebagaimana dakwaan JPU, pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka itu, Adi dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar Yudi membacakan putusan.

Atas vonis bebas tersebut, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir. Oleh ketua majelis hakim, persidangan kemudian dinyatakan ditutup.

Sementara itu, Adi Purnomo, politikus PDIP mengucapkan terimakasih kepada DPW dan DPD PDI Perjuangan, karena telah memberi kesempatan dan dukungan selama berjalan kasusnya hingga di persidangan. (infojambi.com)

Laporan : Riko Pirmando

 

Baca Juga: Salam, Petugas Bandara dan Durian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya