INFOJAMBI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait vonis bebas Pengadilan Negeri Sarolangun terhadap Doris Abadi, terdakwa kasus pembelian emas hasil tambang ilegal.
“Kami masih mempelajari putusan majelis hakim, masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding,”kata Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim, melalui Kasi Pidana Umum, Dedi Sukarno, Rabu (7/2/2018).
Menurut Dedi, sebelumnya Doris dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, sesuai pasal 161 UU Minerba. Namun, tiga hakim PN Sarolangun membebaskan Doris dari semua dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim yang diketuai R Agung Ariwibowo dengan dua hakim anggota, Muhammmad Affan dan Irse Yanda Perima, juga memerintahkan barang bukti satu mobil Toyota Avanza B 1115 POH serta emas seberat 1.162 gram dikembalikan ke Doris.
Sebelumnya, ada dua perkara serupa, terkait pembelian emas hasil pertambangan tanpa izin. Terdakwanya Zulfikar dan Rusli. Mereka divonis bebas oleh PN Sarolangun, namun setelah jaksa banding, Hakim Agung memvonis Zulfikar dan Rusli bersalah.
“Zulfikar divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, serta barang bukti emas seberat 1.153 gram dirampas oleh negara. Sedangkan Rusli Ilhamdi, dihukum tiga bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan barang bukti emas diamankan.
Dedi optimis , Doris akan bernasib sama dengan Zulfikar dan Rusli setelah ada putusan MA nanti. (Rudy Ichwan — Sarolangun)
Baca Juga: Sertifikat Saja Tak Cukup, Kuasailah Tanah Anda !
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com