KUDUS – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Ia merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah.
Ketua Komnas HAM, Nurkholis, mengungkap hal itu, dalam Seminar Nasional bertajuk “Pembaharuan Hukum Nasional (Legal Reform) dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia” diselenggarakan BEM Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (FH UMK), Kamis (18/5).
“Setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; HAM sebagai norma universal selalu diekpresikan dan digaransi oleh hukum universal itu sendiri, baik dalam perjanjian, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum maupun sumber-sumber hukum internasional lainnya,” papar Nurkholis.
Menurut Nurkholis, HAM, pada dasarnya adalah kontrak sosial antara Negara dan warga Negara. Dalam hukum internasional, HAM memiliki beberapa prinsip, antara lain universal dan mutlak (universal and inalienable), tidak dapat dibagi (indivisible), saling bergantung dan berkaitan (interdependent and interrelated), serta kesetaraan dan non-diskriminasi (equality and non-discrimination).
Narasumber lain dalam seminar ini, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH), Dr Hidayatullah SH M.Hum yang mengulas soal, Dilema Politik Kriminal pada Kekerasan Terhadap Perempuan.
Sedang Kepala Lembaga Penelitian, Dr Mamik Indaryani MS, memaparkan masalah Peran Hukum dalam Global Society. Sementara Presiden BEM FH UMK, Maria P.Utami, menyampaikan masalah Pembaharuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Seminar dihadiri Bupati Kudus, H Musthofa, pejabat dilingkungan Setda Kudus, pimpinan dilingkungan UMK, serta diikuti 360 pelajar dan mahasiswa dari sejumlah Perguruan Tinggi di Jawa Tengah. (infojambi.com/rel)
Baca Juga: Merangin Jadi Daerah Paling Perduli Terhadap HAM
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com