Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM — Aparat Polres Merangin mengamankan pelaku tindak pidana narkotika. Dua orang warga Tabir diamankan karena memiliki shabu.
Pelaku yang diamankan, Hamidi (40) dan Hamadi (37), warga Beluran Panjang, Tabir, Merangin. Dari tangan mereka didapati 0,12 gram shabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dikabarkan di Desa Buluran Panjang ada transaksi shabu. Tim Operasi Antik Siginjai 2018 dipimpin Kapolsek Tabir, AKP Suhendry langsung turun.
Setiba di lokasi, polisi mencurigai dua laki-laki sedang berada di dalam rumah. Polisi menggeledah rumah itu dan menemukan lima bungkus plastik kecil berisi shabu, di kamar Hamadi.
Paur Humas Polres Merangin, Ipda Echo Sitorus membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hamadi dan Hamidi kini diamankan di Polres Merangin bersama barang bukti.
"Besok kami ekspos pelaku dan barang buktinya bersama Pak Kapolres," kata Sitorus. (IJ2)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com