INFOJAMBI.COM - Setelah hampir satu tahun menjadi tersangka, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah, Abdul Halim Gumri S.Ag, akhirnya ditahan di sel Polres Tanjabbar.
Mantan Ketua KONI Tanjabbar periode 2012-2016 ini terseret kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga S.IK melalui Kanit Tipikor, Ipda WS Jatmiko SH, mengakui soal penahanan Halim Gumri. Penahanan dilakukan sejak 31 Agustus 2017.
"Sejak tanggal 31 Agustus 2017 tersangka kami tahan. Kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Jatmiko, di Polres Tanjabbar, Selasa (5/9).
Jatmiko menjelaskan, penahanan Halim Gumri untuk mempercepat proses tahap dua. Dikhawatirkan dia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang sudah masuk isi penyidikan, berupa dokumen maupun bukti lainnya.
"Pemeriksaan saksi-saksi juga telah kami lakukan. Untuk sementara hanya mantan Ketua KONI yang ditahan selaku pengguna anggaran," jelas Jatmiko.
Dalam kasus ini, Halim Jufri bisa dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 8 junto pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Jatmiko.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com