Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Hasil survei Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan adanya kenaikan harga obat-obatan untuk pemulihan pasien covid-19 di sejumlah daerah selama PPKM Darurat, mulai dari Ivermectin, Favipirapir hingga Azithromycin.
Temuan KPPU menunjukkan harga obat-obatan tersebut melampaui batas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Direktur KPPU M Zulfirmansyah mengatakan survei tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan, terutama terkait dengan pencegahan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menyebabkan kenaikan harga hingga kelangkaan pasokan di pasar.
"Terjadi kekosongan stok obat yang dimaksud dalam keputusan tersebut dan juga ditemukan harga-harga yang melewati HET. Ini menjadi concern kami. Sebagaimana diketahui HET adalah batas tertinggi dari penetapan harga, di sini sudah termasuk keuntungan sehingga seharusnya tidak lebih tinggi," ujarnya, Rabu (7/7/2021).
Dalam paparan para kepala kantor wilayah (Kanwil) KPPU, terlihat bahwa kenaikan harga Ivermectin tertinggi terjadi di wilayah DKI Jakarta. Untuk Ivermectin 12 mg kapsul, rata-rata harga mencapai Rp59 ribu per tablet dari HET Rp7.500 per tablet.
Kemudian di wilayah Jawa Timur, harga obat tersebut naik sekitar 20 persen menjadi Rp9.000 per butir, sementara di Lampung harganya di kisaran Rp10 ribu.
Kemudian, harga obat Favipirapir 200 mg tablet dijual Rp55 ribu sampai Rp80 ribu per butir di Jakarta, atau di atas HET Rp22 ribu.
Di Jawa Timur, harga obat tersebut naik 20 persen dari HET jadi Rp27 ribu. Sementara, di Lampung harganya Rp22 ribu-Rp65 ribu dan di Bangka Belitung Rp22.500-Rp63.150.
Kenaikan harga juga terjadi pada obat Azithromycin 500 mg (tablet). Di Jakarta obat tersebut dijual di kisaran Rp15 ribu-Rp19 ribu per tablet di atas HET Rp1.700 per tablet.
Di Jawa Timur harganya naik 174,36 persen jadi Rp4.664 per tablet. Kemudian harga Azithromycin 500 mg di Lampung Rp12.400 per tablet, Bengkulu Rp10 ribu per tablet, Bangka Belitung Rp8.400 per tablet, dan Jambi Rp13.500 per tablet.
Baca Juga: Masker Langka, Polda Jambi Awasi Apotik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com