BANGKO - Kabupaten Merangin kebagian anggaran transfer ke daerah dan dana desa 2017 sebesar Rp 1,18 triliun. Dana sebesar itu terdiri dari dana perimbangan Rp 1.025,5 miliar dan dana desa Rp 157,7 miliar.
Hal itu dikatakan Bupati Merangin, H Al Haris, usai penyerahan DIPA 2017, di kantor Bupati Merangin Selasa (20/12). Alhamdulillah, Merangin kebagian lebih banyak dari Sarolangun yang hanya Rp 987,9 miliar.
“Untuk DAU, kita pada 2017 masih stabil, namun DAK mengalami penurunan. Kita pahami situasi penurunan dana pusat, karena penerimaan negara juga tidak stabil. Anggaran di setiap Kementerian juga terjadi pengurangan,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, tahun anggaran 2017, Pemkab Merangin tidak diizinkan untuk membangun gedung-gedung, kecuali membangun gedung pusat untuk pelayanan masyarakat. Pemerintah Pusat menginginkan, agar dana-dana itu bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak dan prinsip.
“Saya mendapatkan penjelasan dari Menteri Keuangan RI, bahwa penundaan pencairan dana pusat itu, salah satu langkah strategis menstabilkan keuangan dan ekonomi negara, sehingga penggunaannya seefesien mungkin,” jelas Bupati.
Sejauh ini diakuinya, Pemkab Merangin belum berhasil mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Hal itu dikarenakan di setiap tahunnya permasalahan penetapan Perda APBD sering tidak tepat waktu.
Syarat untuk mendapatkan DID itu, kata Al Haris, minimal harus WDP wajar dalam pengecualian dan pengesahan ABPD harus tercepat waktu.
“Kedepan, kita harus bisa bersinergi lagi dalam pembahasan APBD,” harap Al Haris. (infojambi.com)
Laporan : Teguh ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com