Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di sebuah hotel di Kota Jambi, Kamis (3/6/2021), pasangan Al Haris - Abdullah Sani dinyatakan mendapat 600.733 suara.
Perolehan suara Haris - Sani pasca PSU ini tetap mengungguli dua pasangan rivalnya, Cek Endra - Ratu Munawarah dan Fachrori Umar - Syafril Nursal.
Pasangan calon 01, CE - Ratu, memperoleh total 587.918 suara. Sementara paslon 02, Fachrori - Syafril mendapat 381.634 suara.
Dengan perolehan suara ini dipastikan Haris - Sani menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2021 - 2024.
Menyikapi hasil rapat pleno KPU tersebut, CE - Ratu sudah bisa menerimanya. Hal itu disampaikan oleh saksi mereka, Yuskandar, seusai rapat pleno KPU tadi siang.
“Kami dari paslon nomor urut satu dengan ini menerima hasil Pilgub Jambi 2020,” kata Yuskandar.
Menurut Yuskandar, sebenarnya pihaknya masih bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Peluang itu sengaja tidak dimanfaatkan agar sengketa dalam Pilgub Jambi cepat selesai.
“Memang berat menerima hasil Pilgub Jambi ini. Saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kalau ada kekurangan,” ujarnya.
Hasan Mabruri, saksi dari paslon Haris - Sani, mengucapkan rasa syukur atas penerimaan hasil PSU Pilgub Jambi oleh pihak CE - Ratu.
"Alhamdulillah saksi CE - Ratu menyatakan menerima hasil Pilgub Jambi ini. Mereka menyatakan proses pilgub selesai dan tidak ada gugatan lagi. Terima kasih untuk saksi 01," kata Direktur Centre Haris - Sani ini.
Unggulnya perolehan suara Haris - Sani juga ditanggapi warga Jambi dengan suka cita. Mereka juga tidak ingin lagi sengketa Pilgub Jambi ini berlarut-larut. ***
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com