Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Karhutla Kalimantan

Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Karhutla Kalimantan

Reporter: TIM | Editor: Admin
Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Karhutla Kalimantan
Ketua Kaukus Kalimantan DPD RI, Hasan Basri || dok dpd

INFOJAMBI.COM — Di tengah kepungan kabut asap pekat yang melumpuhkan aktivitas dan mengancam kesehatan jutaan jiwa di Kalimantan, Ketua Kaukus Kalimantan DPD RI, Hasan Basri  mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah luar biasa dengan menetapkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai Bencana Nasional agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara terpusat, masif, dan tanpa kompromi.

Desakan ini kian mendesak menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut Hasan, peristiwa tersebut membuktikan adanya krisis tata kelola dan integritas kelembagaan yang memerlukan evaluasi total.

Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional

"Karhutla di Kalimantan bukan lagi sekadar bencana ekologis musiman, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa jutaan warga. Penetapan Status Bencana Nasional adalah harga mati agar penanganan menjadi terpusat, serius, dan optimal," tegas Hasan dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026)

Dengan status Bencana Nasional, pemerintah pusat dapat memobilisasi sumber daya secara total—mulai dari modifikasi cuaca, penambahan personel TNI/Polri, penyediaan fasilitas kesehatan, hingga penegakan hukum tegas terhadap korporasi pembakar lahan.

Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI

Kaukus Kalimantan juga meminta agar kasus rasuah di BNPB diusut tuntas tanpa pandang bulu demi memperbaiki sistem mitigasi bencana di tanah air.

Hasan Basri memaparkan bahwa para senator asal Kalimantan secara konsisten telah menyuarakan penderitaan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Menurutnya, pendekatan penanganan Karhutla saat ini terjebak dalam pola birokrasi biasa (business as usual) yang lamban dan tidak efektif meredam perluasan titik api.

Baca Juga: DPRD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah

"Kabut asap pekat yang mengepung pemukiman, ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, serta lumpuhnya aktivitas harian membuat penanganan di tingkat daerah tidak lagi memadai, " kata Hasan Basri. (Tim)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya