Hasbi Anshory Kawal Suku Anak Dalam Mengadu ke Komisi II DPR

| Editor: Admin
Hasbi Anshory Kawal Suku Anak Dalam Mengadu ke Komisi II DPR

EDITOR : PM || LAPORAN : BS

INFOJAMBI.COM - Didampingi Wakil Rakyat dapil Jambi Hasbi Anshory, warga Suku Anak Dalam (SAD) dan petani, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi mendatangi Komisi II DPR yang membidangi masalah pertanahan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Hasbi Anshory, menyatakan meski duduk di Komisi XI DPR dan sebagai putra Batanghari, dia merasa terpanggil atas berlarut--larutnya kasus konfik agraria antara SAD dan petani di Jambi dengan PT PT Berkat Sawit Utama (BSU).

"Sebagai orang Batanghari, saya merasa terpanggil. Kebetulan bukan komisi saya, saya Komisi XI, makanya mereka saya fasilitasi ke Komisi II DPR. Biarkan nanti Komisi II DPR yang memanggil BPN," kata Hasbi, politisi asal Nasdem ini seraya memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR yang menerima pengaduan SAD dan petani Jambi, dan berjanji untuk segera menuntaskan kasusnya.

Kepada Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR Muhammad Arwani Thomafi dari F-PPP, warga SAD melaporkan kasus penyerobotan lahan yang dilakukan PT BSU untuk perkebunan sawit. Pengaduan SAD dan petani Jambi ini dipimpin oleh Nurrohman dan Amirruddin Todak, didampingi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi Muhammad Zaki dan Ketua LSM Peduli Bangsa Mahyudin.

Mahyudin meminta Komisi II DPR mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT BSU yang dulu namanya PT Bangun Desa Utama (BDU), PT Asiatic Persada dan PT Agro Mandiri Semesta (AMS).

"Konflik ini tidak pernah selesai, kita minta agar Komisi II mengawal dan mendesak pelepasan HGU. Dari 3.550 hektar yang diserobot 90 persen merupakan perkebunan masyarakat. Sekarang muncul 3.700 hektar lagi, ini mau reforma agraria tapi lahan milik orang lain," kata Mahyudin.

Mahyudin menuding ada oknum di BPN Jambi yang 'bermain' dalam kasus ini, karena warga sudah berulangkali mendesak BPN melakukan pengukuran, namun ditolak BPN dan perusahaan.

"BPN tidak melaksanakan surat dari Menteri ATR/Kepala BPN. Kalau pengukuran jadi, maka perusahaan harus membayar PNPB, nah ini yang ditolak. Ini harus dikawal,  kalau tidak akan ada pertumpahan darah," ujarnya.

Sedangkan Muhammad Zaki mengatakan, konflik SAD dan petani dengan PT BSU sudah berlangsung sejak 1990. Zaki menduga ada oknum di BPN di kabupaten dan provinsi yang bermain, sehingga persoalan ini hingga kini tidak selesai.

"BPN di daerah tidak menjalankan perintah Menteri, 3.700 hektar yang dilepaskan, bukan lahan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan. Ini makanya yang ditolak oleh Suku Anak Dalam dan Petani," kata Zaki.

Menanggapi pengaduan ini, Arwani Thomafi mengatakan, Komisi II DPR akan menindaklanjuti penyelesaian konflik lahan antara SAD dan petani dengan PT BSU dengan memanggil Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Jalil dalam waktu dekat.

"Bahan-bahan ini akan disampaikan ke Anggota Komisi II DPR. Banyak hal yang akan kita diskusikan untuk tindaklanjutya. Kami pimpinan akan bagikan bahan ini agar ditindaklanjuti dengan baik," kata Arwani.|||

Baca Juga: Warga Suku Anak Dalam Diduga Curi Motor

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya