
BANGKO — Aparat Satnarkoba Polres Merangin engamankan seorang pengedar shabu-shabu. Kilek (36), warga Pematangkandis, Bangko, Merangin menjual shabu sambil berjualan es krim.
Kilek ditangkap berkat laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu polisi menyelidik. Kilek dibekuk saat berjualan es krim. Ketika digeledah, ditemukan satu paket kecil shabu di dalam potongan kerupuk es krim.
Barang bukti dan Kilek dibawa ke Polres Merangin. Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus, membenarkan adanya penangkapan itu. Barang bukti diamankan berupa shabu seberat 0,7 gram, ponsel dan motor.
Sitorus mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan. Masih ada pelaku lain yang diburu. (infojambi.com/D)
Laporan : Jefrizal