LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM
INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi V DPR RI Hasan Basri Agus ( HBA) mengungkapkan pihaknya juga akan segera mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar secepatnya memperjelas status Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI). Menurut HBA sudah seharusnya berada di bawah naungan Kemenhub secara struktural dengan penguatan UU.
Baca Juga: HBA Mundur Dari Partai Demokrat
“Kami akan usulkan kepada Menhub bahwa IKPPNI seharusnya memang berada di bawah naungan Kemenhub, " kata saat menerima aspirasi dan usulan IKPPNI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR, Ketua Umum IKPPNI Dwiyono Soeyono dalam pemaparannya mendesak induk Lembaga Kementerian yang melahirkan profesi untuk segera membuatkan UU Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga. Sebagaimana, telah disampaikan dalam petisi 2018.
Baca Juga: Resolusi 2017 Pemuda dan Mahasiswa Islam Indonesia
"Secara yuridis profesi-profesi tenaga ahli setara dengan lainnya telah memiliki UU Perlindungan Profesi. Adalah hal yang wajar bila Perwira Pelayaran Niaga pun menuntut hak yang sama sebagai profesi tenaga ahli, " ujar Dwiyono Soeyono.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae berjanji segera memperjuangkan segenap usulan dan aspirasi dari IKPPNI untuk diteruskan kepada jajaran Kemenhub. Salah satunya mengenai kejelasan perlindungan profesi bagi Perwira Pelayaran Niaga.
Baca Juga: Ini Kata HBA Soal Korupsi Perumahan PNS Sarolangun
"Tak kalah pentingnya yaitu kepastian hukum bagi para pelaut, " kata Politikus Partai Golkar itu.|||
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com